MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI INDONESIA DAN
PELAKSANAANNYA DALAM PEMERINTAHAN – PEMERINTAHAN INDONESIA
OLEH :
EMHA
MARTITAH HAQ
1204698
KURIKULUM DAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan
hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN yang berjudul “Demokrasi Indonesia dan Pelaksanaannya dalam Pemerintahan
– pemerintahan Indonesia” sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Makalah ini disusun untuk melengkapi
salah satu tugas Pendidikan Kewarganegaraan, sesuai dengan ketentuan yang
diberikan oleh Bapak Drs. H. Alwir Darwis M.Si sebagai dosen pengajar.
Ucapan Terimakasih penulis sampaikan kepada semua pihak yang
telah membantu dalam terselesaikannya makalah ini.
Penulis menyadari makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis memohon maaf apabila terdapat
kesalahan dalam penulisan dan penyampaian materi dalam makalah ini. Selanjutnya
penulis mengharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah selanjutnya.
Padang, November 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................. 1
A. Latar
Belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................................... 2
C. Tujuan ..................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................. 3
A. Pengertian
Demokrasi.............................................................................................. 3
B. Prinsip – prinsip Demokrasi..................................................................................... 5
C. Alat – alat Demokrasi dan Fungsinya...................................................................... 5
D. Demokrasi di Indonesia........................................................................................... 10
E. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia...................................................................... 12
F. Struktur Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945..................................... 21
BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 32
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 32
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 33
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam
tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR,
untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di
bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil
yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya
(konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif,
selain sesuai hukum dan peraturan. Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan
secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga
negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan
kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah demokrasi
itu ?
2.
Apa saja alat –
alat demokrasi dan fungsi - fungsinya ?
3.
Bagaimana
pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
4.
Bagaimana demokrasi
di Indonesia saat ini ?
C.
Tujuan
Untuk menyelesaikan tugas mata
kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan”
dan menjelaskan apa itu pengertian,
alat – alat demokrasi dan fungsinya, dan bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia, serta
bagaimana demokrasi di Indonesia saat ini. Makalah
ini juga bertujuan untuk menambah
wawasan bagi pembaca dan penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Kata ‘demokrasi’ berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak negara. Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
pada abad ke-5 SM. Kata ‘demokrasi’ berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak negara. Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Norma - norma yang
menjadi pandangan hidup demokratis:
1.
Pentingnya kesadaran akan
pluralisme.
2.
Musyawarah.
3.
Pertimbanganmoral.
4.
Pemufakatan yang jujur dan sehat.
5.
Pemenuhan segi-segi ekonomi.
6.
Kerja sama antar warga masyarakat
dan sikap mempercayai itikad baik masing-masing.
7.
Pandangan hidup demokratis harus
dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.
Demokrasi Menurut Para Ahli :
a. Menurut
Internasional Commision of Jurits
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat dimana
kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau
oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi,
yang diutamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
b. Menurut
Lincoln
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government
of the people, by the people, and for the people).
c. Menurut C.F
Strong
Suatu sistem
pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut
serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
d. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting. Secara langsung atau tidak
langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari
rakyat dewasa.
e. Phillippe C. Schmitter
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana
pemerintah dimintai pertanggung jawaban atas tindakan-tindakannya di wilayah
publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi
dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih.
f. Afan Gafar
a)
Demokrasi secara normatif adalah
demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh negara.
b)
Demokrasi secara empirik adalah
demokrasi yang diwujudkan dalam dunia politik praktis.
B.
Prinsip – prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah :
a.
Kedaulatan rakyat;
b.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah;
c.
Kekuasaan mayoritas;
d.
Hak-hak minoritas;
e.
Jaminan hak asasi manusia;
f.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
g.
Persamaan di depan hukum;
h.
Proses hukum yang wajar;
i.
Pembatasan pemerintah secara
konstitusional;
j.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan
politik;
k.
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
C.
Alat – alat Demokrasi dan Fungsinya
1.
Partai Politik
Sistem politik Indonesia telah
menempatkan Partai Politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Artinya,
tak ada demokrasi tanpa Partai Politik. Karena begitu pentingnya peran Partai
Politik, maka sudah selayaknya jika diperlukan sebuah peraturan
perundang-undangan mengenai Partai Politik. Peraturan perundang-undangan ini
diharapkan mampu menjamin pertumbuhan Partai Politik yang baik, sehat, efektif
dan fungsional.
Dengan kondisi Partai Politik yang
sehat dan fungsional, maka memungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen pemimpin
atau proses pengkaderan, pendidikan politik dan kontrol sosial yang sehat.
Dengan Partai Politik pula, konflik dan konsensus dapat tercapai guna
mendewasakan masyarakat. Konflik yang tercipta tidak lantas dijadikan alasan
untuk memecah belah partai, tapi konflik yang timbul dicarikan konsensus guna
menciptakan partai yang sehat dan fungsional.
Pentingnya keberadaan Partai
Politik dalam menumbuhkan demokrasi harus dicerminkan dalam peraturan
perundang-undangan. Seperti diketahui hanya Partai Politik yang berhak
mengajukan calon dalam Pemilihan Umum. Makna dari ini semua adalah, bahwa
proses politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu), jangan sampai mengebiri atau
bahkan menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Kalaupun saat ini
masyarakat mempunyai penilaian negatif terhadap Partai Politik, bukan berarti
lantas menghilangkan eksistensi partai dalam sistem ketatanegaraan. Semua yang
terjadi sekarang hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Menumbuhkan Partai Politik yang sehat dan fungsional memang bukan perkara mudah. Diperlukan sebuah landasan yang kuat untuk menciptakan Partai Politik yang benar-benar berfungsi sebagai alat artikulasi masyarakat. Bagi Indonesia, pertumbuhan Partai Politik telah mengalami pasang surut. Kehidupan Partai Politik baru dapat di lacak kembali mulai tahun 1908. Pada tahap awal, organisasi yang tumbuh pada waktu itu seperti Budi Oetomo belum bisa dikatakan sebagaimana pengertian Partai Politik secara modern. Budi Utomo tidak diperuntukkan untuk merebut kedudukan dalam negara (public office) di dalam persaingan melalui Pemilihan Umum. Juga tidak dalam arti organisasi yang berusaha mengendalikan proses politik. Budi Oetomo dalam tahun-tahun itu tidak lebih dari suatu gerakan kultural, untuk meningkatkan kesadaran orang-orang Jawa.
Menumbuhkan Partai Politik yang sehat dan fungsional memang bukan perkara mudah. Diperlukan sebuah landasan yang kuat untuk menciptakan Partai Politik yang benar-benar berfungsi sebagai alat artikulasi masyarakat. Bagi Indonesia, pertumbuhan Partai Politik telah mengalami pasang surut. Kehidupan Partai Politik baru dapat di lacak kembali mulai tahun 1908. Pada tahap awal, organisasi yang tumbuh pada waktu itu seperti Budi Oetomo belum bisa dikatakan sebagaimana pengertian Partai Politik secara modern. Budi Utomo tidak diperuntukkan untuk merebut kedudukan dalam negara (public office) di dalam persaingan melalui Pemilihan Umum. Juga tidak dalam arti organisasi yang berusaha mengendalikan proses politik. Budi Oetomo dalam tahun-tahun itu tidak lebih dari suatu gerakan kultural, untuk meningkatkan kesadaran orang-orang Jawa.
Sangat boleh jadi partai dalam arti
modern sebagai suatu organisasi massa yang berusaha untuk mempengaruhi proses
politik, merombak kebijaksanaan dan mendidik para pemimpin dan mengejar penambahan
anggota, baru lahir sejak didirikan Sarekat Islam pada tahun 1912. Sejak itulah
partai dianggap menjadi wahana yang bisa dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan
nasionalis. Selang beberapa bulan, lahir sebuah partai yang di dirikan Douwes
Dekker guna menuntut kebebasan dari Hindia Belanda. Dua partai inilah yang bisa
dikatakan sebagai cikal bakal semua Partai Politik dalam arti yang sebenarnya
yang kemudian berkembang di Indonesia.
Pada masa pergerakan nasional ini,
hampir semua partai tidak boleh berhubungan dengan pemerintah dan massa di
bawah (grass roots). Jadi yang di atas, yaitu jabatan puncak dalam pemerintahan
kolonial, tak terjangkau, ke bawah tak sampai. Tapi Partai Politik menjadi
penengah, perumus ide. Fungsi Partai Politik hanya berkisar pada fungsi
sosialisasi politik dan fungsi komunikasi politik.
Pada masa pendudukan Jepang semua
Partai Politik dibubarkan. Namun, pada masa pendudukan Jepang juga membawa
perubahan penting. Pada masa Jepang-lah didirikan organisai-organisasi massa
yang jauh menyentuh akar-akar di masyarakat. Jepang mempelopori berdirinya
organisasi massa bernama Pusat Tenaga Rakyat (Poetera). Namun nasib organisasi
ini pada akhirnya juga ikut dibubarkan oleh Jepang karena dianggap telah
melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mempengaruhi proses politik. Praktis
sampai diproklamirkan kemerdekaan, masyarakat Indonesia tidak mengenal
partai-partai politik.
Perkembangan Partai Politik kembali
menunjukkan geliatnya tatkala pemerintah menganjurkan perlunya di bentuk suatu
Partai Politik. Wacana yang berkembang pada waktu itu adalah perlunya partai
tunggal. Partai tunggal diperlukan untuk menghindari perpecahan antar kelompok,
karena waktu itu suasana masyarakat Indonesia masih diliputi semangat
revolusioner. Tapi niat membentuk partai tunggal yang rencananya dinamakan
Partai Nasional Indonesia gagal, karena dianggap dapat menyaingi Komite
Nasional Indonesia Pusat dan dianggap bisa merangsang perpecahan dan bukan memupuk
persatuan. Pasca pembatalan niat pembentukan partai tunggal, atas desakan dan
keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, pemerintah
mengeluarkan maklumat yang isinya perlu di bentuk Partai Politik
sebanyak-banyaknya guna menyambut Pemilihan Umum anggota Badan-Badan Perwakilan
Rakyat.
Pada keadaan seperti itulah Partai
Politik tumbuh dan berkembang selama revolusi fisik dan mencapai puncaknya pada
tahun 1955 ketika diselenggarakan Pemilihan Umum pertama yang diikuti oleh 36
Partai Politik, meski yang mendapatkan kursi di parlemen hanya 27 partai.
Pergolakan-pergolakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Konstituante
hasil Pemilihan Umum telah menyudutkan posisi Partai Politik. Hampir semua
tokoh, golongan mempermasalahkan keberadaan Partai Politik. Kekalutan dan
kegoncangan di dalam sidang konstituante inilah yang pada akhirnya memaksa Bung
Karno membubarkan partai-partai politik, pada tahun 1960, dan hanya boleh
tinggal 10 partai besar yang pada gilirannya harus mendapatkan restu dari Bung
Karno sebagai tanda lolos dari persaingan.
Memasuki periode Orde Baru,
tepatnya setelah Pemilihan Umum 1971 pemerintah kembali berusaha
menyederhanakan Partai Politik. Seperti pemerintahan sebelumnya, banyaknya
Partai Politik dianggap tidak menjamin adanya stabilitas politik dan dianggap
mengganggu program pembangunan. Usaha pemerintah ini baru terealisasi pada
tahun 1973, partai yang diperbolehkan tumbuh hanya berjumlah tiga yaitu Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), GOLKAR dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Nampak sekali bahwa partai-partai
yang ada di Indonesia boleh dikatakan merupakan partai yang dibentuk atas
prakarsa negara. Pembentukan partai bukan atas dasar kepentingan masing-masing
anggota melainkan karena kepentingan negara. Dengan kondisi partai seperti ini,
sulit rasanya mengharapkan partai menjadi wahana artikulasi kepentingan rakyat.
Baru setelah reformasi, pertumbuhan Partai Politik didasari atas kepentingan
yang sama masing-masing anggotanya. Boleh jadi, Era Reformasi yang melahirkan
sistem multi-partai ini sebagai titik awal pertumbuhan partai yang didasari
kepentingan dan orientasi politik yang sama di antara anggotanya.
Kondisi yang demikian ini perlu
dipertahankan, karena Partai Politik adalah alat demokrasi untuk mengantarkan
rakyat menyampaikan artikulasi kepentingannya. Tidak ada demokrasi sejati tanpa
Partai Politik. Meski keberadaan Partai Politik saat ini dianggap kurang baik,
bukan berarti dalam sistem ketatanegaraan kita menghilangkan peran dan
eksistensi Partai Politik. Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah
bagian dari proses demokrasi.
Dalam kondisi kepartaian yang
seperti ini, Pemilihan Umum 2004 digelar dengan bersandar kepada Undang-undang
No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Dalam perjalanannya, undang-undang
ini di anggap belum mampu mengantarkan sistem kepartaian dan demokrasi
perwakilan yang efektif dan fungsional. Undang-undang ini juga belum mampu
melahirkan Partai Politik yang stabil dan akuntabel. Masyarakat juga masih
belum percaya pada keberadaan Partai Politik, padahal fungsi Partai Politik
salah satunya adalah sebagai alat artikulasi kepentingan rakyat. Untuk
menciptakan Partai Politik yang efektif dan fungsional diperlukan adanya
kepercayaan yang penuh dari rakyat. Tanpa dukungan dan kepercayaan rakyat,
Partai Politik akan terus dianggap sebagai pembawa ketidakstabilan politik
sehingga kurang berkah bagi kehidupan rakyat.
Untuk menciptakan sistem politik
yang memungkinkan rakyat menaruh kepercayaaan, diperlukan sebuah peraturan
perundang-undangan yang mampu menjadi landasan bagi tumbuhnya Partai Politik
yang efektif dan fungsional. Dengan kata lain, diperlukan perubahan terhadap
peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem Politik Indonesia yakni
Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-undang No. 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-undang No.
23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan
Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan
DPRD.
2.
Pemilihan Umum
Pemilu
sebagai sebuah lembaga dan praktik politik didalam Negara demokratis memang
menjadi sebuah keharusan. Indonesia sebagai sebuah bangsa yang telah
melaksanakan pemilu yang didorong demokratis sebanyak 3 kali setelah bergulirnya
reformasi ternyata dalam praktiknya mengalami kemunduran yang signifikan pada
pemilu ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2009. Kemunduran ini dapat dilihat
dari pelembagaan, kebijakan, serta manajemen pemilu yang terlihat kirang
professional. Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat keberhasilan pemilu
2004 seharusnya dapat menjadi modal awal bagi suksesnya pelakasanaan pemilu
2009. Peran elit politik bangsa ini tentu sangat dibutuhkan dalam konteks yang
positif untuk menjaga lancarnya proses demokratisasi di Indonesia melalui
pemilu, bukan malah kemudian menjadikan pemilu serta pelembagaan pemilu itu
sendiri tempat bertarung para elit politik yang dapat mengakibatkan kemunduran
bagi proses demokratisasi di Indonesia.
Pada tingkat
aktor politik, kepentingan elite politik dan kepentingan partai yang bersifat
jangka pendek masih mendominasi arah transisi demokrasi di Indonesia. Semua ini
tentu saja berdampak pada tertundanya kembali konsolidasi demokrasi. Seperti
dikemukakan oleh Larry Diamond (1999), konsolidasi demokrasi tidak cukup hanya
dengan terselenggaranya pemilu secara prosedural, melainkan juga melembaganya
komitmen demokrasi pada partai-partai dan parlemen yang dihasilkannya. Dengan
begitu transisi demokrasi masih akan berlangsung dalam tarik-menarik
kepentingan pribadi, partai dan kelompok, sehingga cenderung mengarah pada
pelestarian status quo politik ketimbang menuju suatu demokrasi yang lebih baik
serta pemerintahan yang bersih dan lebih bertanggung jawab.
3.
Perwakilan Rakyat
Sesuai sila ke-4
pancasila maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan artinyarakyat dalam
menjalankan kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan. Lembagaperwakilan
rakyat terdiri atas: MPR sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibu kota
Negara DPR berkedudukan di ibu kota anegara DPRD tingkat I berkedudukan di
propinsi DPRD tingkat II berkedudukan di kabupaten/kotamadya. Contoh-contoh
pemilihan pemimpin secara demokrasi antara lain: Pemilihan presiden secara
langsung atau oleh MPR Pemilihan gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian diangkat
oleh presiden melalui mendagri Pemilihan ketua partai politik atau organisasi
kemasyarakatan Pemilihan kepala desa secara langsung Pemilihan ketua osis
secara langsung atau perwakilan.
D.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945
memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus
bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat
adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih
dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956
ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai
kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan
sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah
demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto,
Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika
pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi
Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang
Pemilu.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat
dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem
demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1.
Pemilu multi partai yang diikuti
oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh
24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas
berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau
semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2.
Pemilu selain memilih anggota dewan
(DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris
tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang
mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3.
Pemilihan Presiden secara langsung
sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk
Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang
dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak
diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan
legitimasi suara yang kuat.
4.
Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi
secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati.
Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya
sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon,
kampanye, proses pemilihan, dsb.
5.
Adanya badan khusus penyelenggara
Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu.
Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini
dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada
dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6.
Adanya lembaga surve, lembaga
pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku
pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif
melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun
paca pelaksanaan.
7.
Demokrasi di Indonesia amat sangat
membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan
Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih
berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin
harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong
para politisi.
Semua ini dan indikasi-indikasi
lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi
setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah
menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan
politik nasional.
Pesta demokrasi yang kita gelar
setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa
perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik
dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena
itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan
bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk
pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
E.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan ketatanegaraan Indonesia dapat dibagi
menjadi beberapa periode, yaitu sejak masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945 sampai dengan sekarang, masa reformasi. Namun, sebenarnya tonggak
ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi karena keinginan
untuk merdeka dari penjajahan dan mendirikan negara telah menjadi keinginan
besar rakyat sebagai bangsa yang merdeka dan menjalankan pemerintahan demi
kesejahteraan rakyat. Secara formal, periode perkembangan ketatanegaraan dapat
dirinci sebagai berikut.
- Periode
berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 s.d. 27 Desember 1949)
- Periode
berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 s.d. 17 Agustus 1950)
- Periode
berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959)
- Periode
berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 s.d. sekarang)
- Periode
Orde lama (5 Juli 1959 s.d. 11 Maret 1966)
- Periode
Orde baru (11 Maret 1966 s.d. 1998)
- Periode
Reformasi (21 Mei 1998 s.d. sekarang)
1. Periode UUD
1945
Bentuk
Negara Republik Indonesia dalam kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember
1945 adalah negara kesatuan. Landasan yuridis kesatuan Indonesia, antara lain
sebagai berikut :
·
Pembukaan UUD 1945 alinea 4
berbunyi: "... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia..." Hal tersebut menunjukkan satu kesatuan bangsa
Indonesia dan satu kesatuan wilayah Indonesia.
·
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbunyi:
"Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik."
Kata 'kesatuan' dalam pasal tersebut menunjukkan bentuk negara, sedangkan
'republik' menunjukkan bentuk pemerintahan.
Undang-undang dasar 1945 tidak menganut teori
pemisahan kekuasaan secara murni seperti yang diajarkan Montesquieu dalam
ajaran trias politika. UUD 1945 lebih cenderung menganut prinsip pembagian
kekuasaan. Dalam prinsip pembagian kekuasaan antara lembaga yang satu dan yang
lainnya masih dimungkinkan adanya kerja sama dalam menjalanan tugas-tugasnya.
Menurut UUD 1945, kekuasaan-kekuasaan dalam negara dikelola oleh empat lembaga,
yaitu sebagai berikut.
·
Legislatif, yang
dijalankan oleh DPR;
·
Eksekutif, yang
dijalankan oleh presiden;
·
Eksaminatif (mengevaluasi),
kekuasaan inspektif (mengontrol), atau kekuasaan auditatif (memeriksa), yang
dijalankan oleh DPK;
·
Yudikatif, yang
dijalankan oleh Mahkamah Agung.
Pembagian kekuasaan pada masa UUD 1945 kurun waktu 18
Agustus 1945 sampai 27 Desember 1945 belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal
ini disebabkan belum terbentuknya lembaga negara seperti yang dikehendaki UUD
1945. Pada kurun waktu tersebut, di Indonesia hanya ada presiden, wakil
presiden, menteri-menteri, serta Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Oleh
karena itu, sejak 18 Agustus 1945 sampai dengan 16 Oktober 1945 segala
kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dijalankan oleh suatu lembaga atau
badan, yaitu presiden yang dibantu oleh KNIP. Namun, setelah munculnya Maklumat
Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam
dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh KNIP dan
kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal
14 November 1945. Dengan keluarnya maklumat pemerintah tanggal 14 November
1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke
tangan perdana menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan
parlementer. Dengan demikian, pada periode ini pelaksanaan demokrasi masih
ditekankan pada proses pembagian peran dalam kekuasaan dengan adanya pembagian
kekuasaan mutlak atau penuh atas Indonesia sehingga kedaulatan rakyat dapat
terlaksana.
Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya adalah
demokrasi pancasila, demokrasi tidak lansung, dan demokrasi presidentil.
Sementara pada realitanya hanya digunakan demokrasi parlementer.
2. Periode
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
Menurut ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam
Konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan
parlementer. Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (Dewan
Perwakilan Rakyat) dan apabila pertanggungjawaban tidak diterima oleh DPR, maka
kabinet dibubuarkan. Dengan kata lain, kedudukan kabinet bergantung pada
parlemen.
Sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri pokok, yaitu :
Sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri pokok, yaitu :
a.
Perdana menteri bersama para
menteri, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada
parlemen;
b.
pembentukan kabinet didasarkan
kekuatan-kekuatan yang ada dalam parlemen;
c.
para anggota kabinet seluruhnya atau
sebagian mencerminkan kekuatan yang ada dalam parlemen;
d.
kabinet dapat dijatuhkan setiap saat
oleh parlemen dan sebaliknya kepala negara dengan saran perdana menteri dapat
membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum;
e.
masa jabatan kabinet tidak dapat
ditentukan dengan pasti;
f.
kedudukan kepala negara tidak dapat
diganggu-gugat atau diminta pertanggungjawanan atas jalannya pemerintahan.
Sejarah sistem pemerintahan parlementer di Indonesia,
telah dimulai sejak periode berlakunya UUDS 1045 yang pertama. Tepatnya sejak
dikeluarkan maklumat pemerintah pada 14 November 1945. Akibatnya, kekuasaan
pemerintahan bergerser dari tangan presiden kepada perdana menteri sebagai
kepala pemerintahan. Setiap undang-undang yang dikeluarkan harus terdapat tanda
tangan menteri (contra seign menteri) sehingga presiden tidak dapat
diganggu-gugat. Oleh karena itu, yang bertanggung jawab dalam penetapan suatu
undang-undang adalah para menteri, baik sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan konstitusi RIS 1949,
dapat disimpulkan bahwa konstitusi ini dipengaruhi oleh Monstiquieu. Namun, tidak
menganut teori tersebut secara murni. Selain itu, kekuasaan negara bukan hanya
terbagi dalam tiga kekuasaan/lembaga, tetapi terbagi dalam enam lembaga negara.
Keenam lembaga negarar (alat-alat perlengkapan federal RIS), yaitu:
a.
presiden;
b.
menteri;
c.
senat;
d.
dewan perwakilan rakyat;
e.
mahkamah agung indonesia;
f.
dewan pengawas keuangan.
Dikarenakan dengan bentuk negara federasi, maka
pelaksanaan demokrasi tiap negara bagian tidak sama. Apabila pada masa itu
kesenjangan antar pulau Jawa dengan pulau-pulau lain di Indonesia masih jauh.
Dengan kata lain, pelaksanaan demokrasi masih mengandalkan partisipasi politik
di tiap negara bagian yang berbeda-beda.
Demokrasi
yang digunakan dalam hukum dasarnya sama dengan realitanya yakni demokrasi
liberal dan parlementer.
3. Periode UUDS
1950 (17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959)
Bentuk negara yang dianut Indonesai pada masa
berlakunya UUDS 1950 adalah negara kesatuan. Hal tersebut ditegaskan
dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi, "Republik Indonesia
yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokratis dan
berbentuk kesatuan." Bentuk negara kesatuan merupakan kehendak rakyat
Indonesia. Selain itu, pada bagian Mukadimah UUDS 1950 disebutkan "Maka
demi ini kami menyusun kemerdekaan kami dalam suatu piagam negara yang
berbentuk Republik kesatuan..."
Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 adalah
sistem pemerintahan parlementer. Dengan demikian, sistem pemeeirntahan yang
digunakan pada masa konstitusi RIS 1949 masih dipertahankan oleh UUDS 1950.
Masa berlakunya UUDS 1950 seperti juga masa-masa
sebelumnya seringkali diisi dengan jatuh bangunnya kabinet sehingga
pemerintahan tidak stabil. Faktor yang menyebabkan fenomena tersebut adalah
hal-hal berikut ini.
a.
adanya sistem pemerintahan
parlementer yang disertai sistem multipartai;
b.
perjuangan partai-partai politik
hanya untuk kepentingan golongan atau partainya;
c.
pelaksanaan sistem demokrasi yang
tidak sehat;
Sesuai dengan sistem parlementer yang dianut oleh UUDS
1950, kekuasaan pemerintah negara (eksekutif) dilakukan sepenuhnya oleh dewan
menteri sehingga kebijaksanaan pemerintah dipertanggungjawabkan oleh dewan
menteri kepada DPR. Kekuasaan perundang-undangan (legislatif) dilakukan oleh
pemerintah bersama DPR, kecuali dalam perubahan undang-undang dasar. DPR
memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang. Selama masa berlakunya
UUDS 1950, hak tersebut pernah digunakan oleh DPR sebanyak delapan kali. Dengan
demikian, pemerintah (presiden dan menter) dan DPR harus bekerja sama di bidang
legislatif karena setiap undang-undang harus memperoleh persetujuan DPR dan
pengesahan pemerintah.
Bidang yudikatif sepenuhnya dilaksanakan oleh Mahkamah
Agung. Menurut pasal 105 ayat 1 dan 2 UUDS 1950 Mahkamah Agung adalah
pengadilan negara tertinggi yang bertugas melakukan pengawasan tertinggi atas
perbuatan pengadilan-pengadilan lain berdasarkan aturan-aturan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Di samping itu, Mahkamah Agung dapat memberi nasihat
kepada presiden berkenaan dengan pemberian grasi atas hukuman yang telah dijatuhkan
oleh pengadilan.
Kedaulatan rakyat disalurkan melalui sistem
multipartai. Oleh sebab itu, stabilitas negara sukar dicapai karena parlemen
dapat menjatuhkan kabnet jika partai oposisi dalam parlemen kuat. Akibatnya,
kabinet tidak berumur panjang dan banyak program terbengkalai sehingga
menimbulkan banyak masalah di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta
pertahanan dan keamanan.
Terdapat beberapa kabinet yang melaksanakan
pemerintahan selama berlakunya Demokrasi Liberal, diantaranya sebagai berikut :
a.
Kabinet Natsir (6 September 1950
s.d. 27 April 1951). Kabinet ini merupakan kabinet pertama yang memerintah pada
masa Demokrasi Liberal.
b.
Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April
1951 s.d. 3 April 1952). Kabinet ini dipimpin oleh Soekiman-Soewiryo dan
merupakan kabinet koalisi Masyumi dan PNI.
c.
Kabinet Wilopo (3 April 1952 s.d. 30
Juli 1953). Kabinet ini merintis sistem Zaken Kabinet. Artinya, bahwa kabinet
yang dibentuk terdiri atas para ahli dalam bidangnya masing-masing.
d.
Kabinet Ali Sastroamidjojo I (30
Juli 1953 s.d. 12 Agustus 1955). Kabinet ini merupakan kabinet terakhir sebelum
pemilihan umum. Kabinet ini didukung oleh PNI-NU.
e.
Kabinet Burhanuddin Harahap dari
masyumi (12 Agustus 1955 s.d. 24 Maret 1956).
f.
Kabinet Ali Sostroamidjojo II (24
Maret 1956 s.d. 9 April 1957). Kabinet ini berkoalisi dengan PNI, Masyumi, dan
NU.
g.
Kabinet Karya (9 April 1957 s.d. 10
Juli 1959). Kabinet ini merupakan Zaken Kabinet.
Demokrasi
yang digunakan dalam hukum dasarnya sama dengan realitanya yakni demokrasi
liberal dan demokrasi parlementer.
4. Periode
Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 s.d. 1965)
Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 disambut baik oleh
rakyat yang didukung oleh TNI AD. serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung dan DPR
yang bersedia bekerja terus dalam rangka menegakkan UUD 1945. Menurut UUD 1945,
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Dekrit
presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut:
a.
menetapkan pembubaran konstituante;
b.
menetapkan bawah UUD 1945 berlaku
kembali bagi segenap bangsa Indonesia;
c.
pembentukan Majelis Pemusyawaratan
Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam
waktu singkat.
Pada periode
ini, pemerintah Indonesia menganut sistem Demokrasi Terpimpin. Demokrasi
Terpimpin tersebut sesuai dengan sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan. Namun,
presiden menafsirkan terpimpin dalam arti "pimpinan terletak di tangan
pemimpin besar revolusi". Selain itu, terdapat beberapa penyimpangan terhadap
UUD 1945 pada masa Demokrasi Terpimpin, antara lain sebagai berikut:
a.
menafsirkan Pancasila
terpisah-pisah, tidak dalam kesatuan bulat dan utuh;
b.
pengangkatan Presiden seumur hidup
dan banyaknya jabatan yang rangkap;
c.
Presiden membubarkan DPR hasil
pemilu 1955;
d.
konsep Pancasila bergeser menjadi
konsep Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis);
e.
bergesernya makna Demokrasi
Terpimpin karena dalam pelaksanaannya cenderung terjadi pemusatan kekuasaan
pada presiden/ pemimpin besar revolusi;
f.
pelaksanaan politik luar negeri
bebas aktif yang cenderung memihak komunis;
g.
Manipol USDEK (Manifesto Politik,
UUD, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan
Kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK dibuat oleh presiden,
sedangkan GBHN harus dibuat oleh MPR.
Demokrasi
yang digunakan dalam hukum dasarnya merupakan demokrasi pancasila, demokrasi
presidentil, dan demokrasi tidak langsung. Tapi pada realitanya digunakan
demokrasi terpimpin.
Demokrasi di Masa Orde Baru (1966
s.d. 1998)
Sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila menurut
prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan, yaitu sebagai berikut:
a.
Negara Indonesia ialah negara yang
berdasar atas hukum;
b.
sistem konstitusional;
c.
kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan MPR;
d.
presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis;
e.
presiden tidak bertanggung jawab
pada DPR;
f.
menteri negara ialah yang membantu
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR;
g.
kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Masa kepemimpinan Orde Baru merupakan masa
kepemimpinan nasional yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen serta bertujuan menegakkan keadilan dan kebenaran dalam
negara Republik Indonesia. Supersemar dan pelaksanaannya ternyata memperoleh
dukungan rakyat dan aparatur negara sehingga merupakan titik tolak terwujudnya
tata kehidupan baru dalam struktur ketatanegaraan yang berdasarkan kemurnian
Pancasila dan UUD 1945.
Namun di saat kepemimpinan orde baru bertekad
melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, terjadi
ketidakpuasan masyarakat akibat kepemimpinan yang bersifat sentralistik dan
tidak memperhatikan kepentingan, kemakmuran, dan kesejahteraan penduduknya.
Berikut ini berbagai penyebab penyimpangan dalam
pelaksanaan pembangunan orde baru :
a.
Bidang ekonomi. Pelaksanaan
perekonomian, cenderung monopolistik. Artinya, kelompok tertentu yang dekat
dengan elit kekuasaan mendapat prioritas khusus yang mengakibatkan kesenjangan
sosial.
b.
Bidang politik. Mekanisme hubungan
pusat dan daerah cenderung menganut sentralistik kekuasaan. Keadaan ini
menghambat pemerataan hasil pembangunan dan pelaksaan otonomi daerah yang luas
dan bertanggung jawab.
c.
Bidang hukum. Hukum tidak berlaku di
kalangan atas.
Demokrsai
yang digunakan dalam hukum dasarnya adalah demokrasi pancasila, demokrasi
presidentil, dan demokrasi tidak langsung. Sementara pada realitanya digunakan
demokrasi pancasila saja.
Demokrasi di Masa Reformasi (1998
s.d. sekarang)
Masa reformasi lahir setelah Presiden Soeharto
mengundurkan diri sejak 21 Mei 1998 dan digantikan oleh Wakil Presiden
Prof.Dr.BJ.Habibie. Pelaksanaan
pemilu 7 Juni 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik, dimenangkan oleh PDI-P,
Golkar, PPP, PKB, PAN, dan PBB. Dalam sidang umum MPR RI bulan Oktober 1999,
terpilih ketua MPR RI periode 1999-2004 yaitu Ir. Akbar Tanjung. Pemilihan
tersebut dilakukan secara voting.
Pada 20 Oktober 1999, diadakan penyelenggaraan
pemilihan presiden RI yang calonnya adalah K.H. Abdurrahman Wahid dan Megawati
Soekarnoputri. Pemilihan dilakukan dengan cara voting dan hasilnya, K.H.
Abdurrahman Wahid memperoleh 373 suara, Megawati Soekarnoputri memperoleh 313
suara. Dengan demikian, presiden yang terpilih adalah K.H.Abdurrahman Wahid,
yang dilantk pada 20 Oktober 1999.
Pada 21 Oktober 1999, diselenggarakan pemilihan wakil
presiden RI. Calonnya adalah Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz. Pemilihan
juga dilakukan dengan voting. Hasilnya, Megawati Soekarnoputri memperoleh 396
suara, sementara Hamzah Haz memperoleh 282 suara. Dengan demikian, wakil
presiden RI periode 1999-2004 ialah Megawati Soekarnoputri yang dilantik
tanggal 21 Oktober 1999. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kedudukan
Abdurrahman Wahid beralih kepada Megawati Soekarnoputi dengan wakilnya Hamzah
Haz karena adanya ketidakpuasan rakyat selama pemerintahan yang dipimpin
olehnya.
Pada 2004, untuk pertama kalinnya bangsa Indonesia
melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Pemilu diikuti oleh 24 partai politik. Pemilu dilakukan dalam tiga tahap.
Pertama, pada 5 April 2004 dilaksanakan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi,
DPRD kota/kabupaten, dan DPD. Kedua, pada 5 Juli 2004 dilaksanakan pemilihan
presiden dan wakil presiden tahap pertama. Ketiga, pada 20 September 2004
pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua. Hasil pemilihan tersebut
menempatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden
dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2004-2009. Kemudian dilakukan
pemilu tahun 2009 dengan sistem yang sama, yaitu pemilihan presiden dan wakil
presiden secara langsung yang akhirnya terpilih pasangan Susilo Bambang
Yudhoyono dan Boediono sebagai presiden dan wakil presiden RI periode
2009-2014.
Di masa reformasi ini, kebebasan masyarakat dalam
menggunakan haknya lebih terbuka dan meluas. Pengawasan terhadap pemerintah
semakin dalam dilakukan oleh masyarakat. Demokrasi ini tidak hanya menjadi
identitas tetapi diupayakan untuk diaplikasikan secara total, masyarakat lebih
kritis dan terbuka.
Demokrasi
yang digunakan berdasarkan hukum dasar sama dengan realitanya sama yakni dibagi
menjadi dua:
a.
Sebelum diamandemen : demokrasi
pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung.
b.
Setelah diamandemen : demokrasi
pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi langsung.
F.
Struktur Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945
Dalam sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan
amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan
undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat
menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara
sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan
amandemen. Perbedaan tersebut adalah:
1. MPR
SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara
sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
WEWENANG
1.
membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain,
termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya
ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
2.
Memberikan
penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
3.
Menyelesaikan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
4.
Meminta
pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis
Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
5.
Mencabut
mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya
apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau
Undang-Undang Dasar.
6.
Mengubah
undang-Undang Dasar.
7.
Menetapkan
Peraturan Tata Tertib Majelis.
8.
Menetapkan
Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
9.
Mengambil/memberi
keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang
setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR,
DPD, BPK, MA, dan MK.
WEWENANG
1.
Menghilangkan
supremasi kewenangannya
2.
Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN
3.
Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu)
4.
Tetap
berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
5.
Melantik
presiden dan/atau wakil presiden
6.
Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
7.
Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden
8.
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan
Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
9.
MPR
tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
2. DPR
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh
rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun
demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
WEWENANG
1.
Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
2.
Memberikan
persetujuan atas PERPU.
3.
Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
4.
Meminta
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
5.
Tidak
disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada
Mahkamah Konstitusi.
SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan
fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam
pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan
lain sebagainya.
WEWENANG
1.
Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2.
Membahas
dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.
Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
4.
Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga
memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif
(judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak
ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden
serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden
bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG
1.
Mengangkat
dan memberhentikan anggota BPK.
2.
Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
3.
Menetapkan
Peraturan Pemerintah
4.
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan
berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden
adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
WEWENANG
1.
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2.
Presiden
tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD
lalu diresmikan oleh presiden.
3.
Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
4.
Mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
5.
Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
6.
Menetapkan
Peraturan Pemerintah
7.
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri
8.
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
9.
Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
10.
Menyatakan
keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia
diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan
sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah
provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden
terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,
maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres
mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam
Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
4. MAHKAMAH
KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah konstitusi berdiri
setelah amandemen
SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
1.
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum
2.
Wajib
memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk
masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU
24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5
tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa
jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK
yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata
negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat
internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Jimly
terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan
disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru
diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa
bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul
Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.
HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung,
3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan
Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa
jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode
2008-2013 adalah:
1.
Jimly
Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
2.
Maria
Farida Indrati
3.
Maruarar
Siahaan
4.
Abdul
Mukthie Fajar
5.
Mohammad
Mahfud MD
6.
Muhammad
Alim
7.
Achmad
Sodiki
8.
Arsyad
Sanusi
9.
Akil
Mochtar
5. MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan: :
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
1.
Fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti
Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
2.
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
3.
Mengajukan
3 orang anggota Hakim Konstitusi
4.
Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6. BPK
SEBELUM AMANDEMEN
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang.
Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
SESUDAH AMANDEMEN
Pasal 23F
(1) Anggota
BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) BPK
berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7
kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
1.
Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum
(rechtsstaat)
2.
Sistem Konstitusional.
3.
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang
tertinggi di bawah MPR.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.
Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak
bertanggung jawab terhadap DPR.
7.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia
menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan
yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Pada saat sistem pemerintahan ini,
kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Pemegang
kekuasaan legislative.
2. Pemegang
kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
3. Pemegang
kekuasaan sebagai kepala Negara.
4. Panglima
tertinggi dalam kemiliteran.
5. Berhak
mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
6. Berhak
mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
7. Berhak
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
8. Berhak
mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
9. Berhak
memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
10. Berhak
memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat
presidensial ini adalah sebagai berikut :
1.
Terjadi
pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
2.
Peran
pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
3.
Pejabat
– pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung
kelangsungan kekuasaan presiden.
4.
Kebijakan
yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
5.
Menciptakan
perilaku KKN.
6.
Terjadi
personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
7.
Rakyat
dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.
Dampak
positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini
adalah sebagai berikut :
1. Presiden
dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
2. Presiden
mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
3. Sistem
pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
4. Konflik
dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
Indonesia memasuki era reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan
bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu
perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang
bercirikan sebagai berikut :
1. Adanya
pembatasan kekuasaan ekskutif.
2. Jaminan
atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.
Pokok – pokok sistem
pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
1.
Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang
luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
2.
Bentuk pemerintahan adalah Republik.
3.
Sistem pemerintahan adalah presidensial.
4.
Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala
pemerintahan.
5.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan
bertanggung jawab kepada presiden.
6.
Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan
DPD.
7.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan
badan peradilan di bawahnya.
Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial.
Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung
jawab terhadap parlemen.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia
adalah sebagai berikut :
4. Presiden
sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
5. Presiden
dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
6. Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan
DPR.
7. Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak
budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan
Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang
lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara
langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian
kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan
fungsi anggaran.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama
kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup
berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
1.
Periode 1945-1949 dengan UUD 1945
seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi
liberal
2.
Periode 1949-1950 dengan
konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
3.
Periode 1950-1959 dengan UUDS
1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
4.
Periode 1959-1965 dengan UUD 1945
seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin
(cebderung otoriter).
5.
Periode 1966-1998 dengan UUD 1945
berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
6.
Periode 1998 sampai sekarang
dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju
demokratisasi).
DAFTAR PUSTAKA
3. Husainnur.
2011. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. http://husainnur.wordpress.com/2011/04/04/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia/.
20 Maret 2012
4.
http://nugrohocahasik.blogspot.com/2012/03/pelaksanaan-demokrasi-dari-ordebaru.html#comment-form
7.
http://zetza.wordpress.com/2011/11/08/sistem-pemerintahan-indonesia-sebelum-dan-sesudah-amandemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar