Selasa, 24 Maret 2015

PKn



MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI INDONESIA DAN PELAKSANAANNYA DALAM PEMERINTAHAN – PEMERINTAHAN INDONESIA







OLEH :
EMHA MARTITAH HAQ
1204698

KURIKULUM DAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2012





KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN yang berjudul “Demokrasi Indonesia dan Pelaksanaannya dalam Pemerintahan – pemerintahan Indonesia” sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Makalah ini disusun untuk melengkapi salah satu tugas Pendidikan Kewarganegaraan, sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh Bapak Drs. H. Alwir Darwis M.Si sebagai dosen pengajar.
Ucapan Terimakasih penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam terselesaikannya makalah ini.
Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan dan penyampaian materi dalam makalah ini. Selanjutnya penulis mengharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah selanjutnya.



Padang,  November 2012



                                                                                   Penulis









DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................        i
DAFTAR ISI.....................................................................................................................       ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................       1
A.    Latar Belakang........................................................................................................       1
B.     Rumusan Masalah....................................................................................................       2
C.     Tujuan .....................................................................................................................       2
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................       3
A.    Pengertian Demokrasi..............................................................................................       3
B.     Prinsip – prinsip Demokrasi.....................................................................................       5
C.     Alat – alat Demokrasi dan Fungsinya......................................................................       5
D.    Demokrasi di Indonesia...........................................................................................     10
E.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia......................................................................     12
F.      Struktur Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945.....................................     21
BAB III PENUTUP..........................................................................................................     32
A.    Kesimpulan..............................................................................................................     32
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................     33









BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah demokrasi itu ?
2.      Apa saja alat – alat demokrasi dan fungsi - fungsinya ?
3.      Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
4.      Bagaimana demokrasi di Indonesia saat ini ?

C.     Tujuan
Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan” dan menjelaskan apa itu pengertian, alat – alat demokrasi dan fungsinya, dan bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia, serta bagaimana demokrasi di Indonesia saat ini. Makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan bagi pembaca dan penulis.








BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Kata ‘demokrasi’ berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak negara. Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga
negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Norma - norma yang menjadi pandangan hidup demokratis:
1.     Pentingnya kesadaran akan pluralisme.
2.     Musyawarah.
3.     Pertimbanganmoral.
4.     Pemufakatan yang jujur dan sehat.
5.     Pemenuhan segi-segi ekonomi.
6.     Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad    baik masing-masing.
7.     Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu  dengan sistem pendidikan.

Demokrasi Menurut Para Ahli :
a.      Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang diutamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
b.      Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
c.       Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
d.       Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting. Secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

e.       Phillippe C. Schmitter
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai pertanggung jawaban atas tindakan-tindakannya di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih.

f. Afan Gafar
a)      Demokrasi secara normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh negara.
b)      Demokrasi secara empirik adalah demokrasi yang diwujudkan dalam dunia politik praktis.

B.   Prinsip – prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah :
a.       Kedaulatan rakyat;
b.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
c.       Kekuasaan mayoritas;
d.      Hak-hak minoritas;
e.       Jaminan hak asasi manusia;
f.       Pemilihan yang bebas dan jujur;
g.      Persamaan di depan hukum;
h.      Proses hukum yang wajar;
i.        Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
j.        Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
k.      Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

C.   Alat – alat Demokrasi dan Fungsinya
1.      Partai Politik
Sistem politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Artinya, tak ada demokrasi tanpa Partai Politik. Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, maka sudah selayaknya jika diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai Partai Politik. Peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu menjamin pertumbuhan Partai Politik yang baik, sehat, efektif dan fungsional.
Dengan kondisi Partai Politik yang sehat dan fungsional, maka memungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen pemimpin atau proses pengkaderan, pendidikan politik dan kontrol sosial yang sehat. Dengan Partai Politik pula, konflik dan konsensus dapat tercapai guna mendewasakan masyarakat. Konflik yang tercipta tidak lantas dijadikan alasan untuk memecah belah partai, tapi konflik yang timbul dicarikan konsensus guna menciptakan partai yang sehat dan fungsional.
Pentingnya keberadaan Partai Politik dalam menumbuhkan demokrasi harus dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui hanya Partai Politik yang berhak mengajukan calon dalam Pemilihan Umum. Makna dari ini semua adalah, bahwa proses politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu), jangan sampai mengebiri atau bahkan menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Kalaupun saat ini masyarakat mempunyai penilaian negatif terhadap Partai Politik, bukan berarti lantas menghilangkan eksistensi partai dalam sistem ketatanegaraan. Semua yang terjadi sekarang hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Menumbuhkan Partai Politik yang sehat dan fungsional memang bukan perkara mudah. Diperlukan sebuah landasan yang kuat untuk menciptakan Partai Politik yang benar-benar berfungsi sebagai alat artikulasi masyarakat. Bagi Indonesia, pertumbuhan Partai Politik telah mengalami pasang surut. Kehidupan Partai Politik baru dapat di lacak kembali mulai tahun 1908. Pada tahap awal, organisasi yang tumbuh pada waktu itu seperti Budi Oetomo belum bisa dikatakan sebagaimana pengertian Partai Politik secara modern. Budi Utomo tidak diperuntukkan untuk merebut kedudukan dalam negara (public office) di dalam persaingan melalui Pemilihan Umum. Juga tidak dalam arti organisasi yang berusaha mengendalikan proses politik. Budi Oetomo dalam tahun-tahun itu tidak lebih dari suatu gerakan kultural, untuk meningkatkan kesadaran orang-orang Jawa.
Sangat boleh jadi partai dalam arti modern sebagai suatu organisasi massa yang berusaha untuk mempengaruhi proses politik, merombak kebijaksanaan dan mendidik para pemimpin dan mengejar penambahan anggota, baru lahir sejak didirikan Sarekat Islam pada tahun 1912. Sejak itulah partai dianggap menjadi wahana yang bisa dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan nasionalis. Selang beberapa bulan, lahir sebuah partai yang di dirikan Douwes Dekker guna menuntut kebebasan dari Hindia Belanda. Dua partai inilah yang bisa dikatakan sebagai cikal bakal semua Partai Politik dalam arti yang sebenarnya yang kemudian berkembang di Indonesia.
Pada masa pergerakan nasional ini, hampir semua partai tidak boleh berhubungan dengan pemerintah dan massa di bawah (grass roots). Jadi yang di atas, yaitu jabatan puncak dalam pemerintahan kolonial, tak terjangkau, ke bawah tak sampai. Tapi Partai Politik menjadi penengah, perumus ide. Fungsi Partai Politik hanya berkisar pada fungsi sosialisasi politik dan fungsi komunikasi politik.
Pada masa pendudukan Jepang semua Partai Politik dibubarkan. Namun, pada masa pendudukan Jepang juga membawa perubahan penting. Pada masa Jepang-lah didirikan organisai-organisasi massa yang jauh menyentuh akar-akar di masyarakat. Jepang mempelopori berdirinya organisasi massa bernama Pusat Tenaga Rakyat (Poetera). Namun nasib organisasi ini pada akhirnya juga ikut dibubarkan oleh Jepang karena dianggap telah melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mempengaruhi proses politik. Praktis sampai diproklamirkan kemerdekaan, masyarakat Indonesia tidak mengenal partai-partai politik.
Perkembangan Partai Politik kembali menunjukkan geliatnya tatkala pemerintah menganjurkan perlunya di bentuk suatu Partai Politik. Wacana yang berkembang pada waktu itu adalah perlunya partai tunggal. Partai tunggal diperlukan untuk menghindari perpecahan antar kelompok, karena waktu itu suasana masyarakat Indonesia masih diliputi semangat revolusioner. Tapi niat membentuk partai tunggal yang rencananya dinamakan Partai Nasional Indonesia gagal, karena dianggap dapat menyaingi Komite Nasional Indonesia Pusat dan dianggap bisa merangsang perpecahan dan bukan memupuk persatuan. Pasca pembatalan niat pembentukan partai tunggal, atas desakan dan keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, pemerintah mengeluarkan maklumat yang isinya perlu di bentuk Partai Politik sebanyak-banyaknya guna menyambut Pemilihan Umum anggota Badan-Badan Perwakilan Rakyat.
Pada keadaan seperti itulah Partai Politik tumbuh dan berkembang selama revolusi fisik dan mencapai puncaknya pada tahun 1955 ketika diselenggarakan Pemilihan Umum pertama yang diikuti oleh 36 Partai Politik, meski yang mendapatkan kursi di parlemen hanya 27 partai. Pergolakan-pergolakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Konstituante hasil Pemilihan Umum telah menyudutkan posisi Partai Politik. Hampir semua tokoh, golongan mempermasalahkan keberadaan Partai Politik. Kekalutan dan kegoncangan di dalam sidang konstituante inilah yang pada akhirnya memaksa Bung Karno membubarkan partai-partai politik, pada tahun 1960, dan hanya boleh tinggal 10 partai besar yang pada gilirannya harus mendapatkan restu dari Bung Karno sebagai tanda lolos dari persaingan.
Memasuki periode Orde Baru, tepatnya setelah Pemilihan Umum 1971 pemerintah kembali berusaha menyederhanakan Partai Politik. Seperti pemerintahan sebelumnya, banyaknya Partai Politik dianggap tidak menjamin adanya stabilitas politik dan dianggap mengganggu program pembangunan. Usaha pemerintah ini baru terealisasi pada tahun 1973, partai yang diperbolehkan tumbuh hanya berjumlah tiga yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), GOLKAR dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Nampak sekali bahwa partai-partai yang ada di Indonesia boleh dikatakan merupakan partai yang dibentuk atas prakarsa negara. Pembentukan partai bukan atas dasar kepentingan masing-masing anggota melainkan karena kepentingan negara. Dengan kondisi partai seperti ini, sulit rasanya mengharapkan partai menjadi wahana artikulasi kepentingan rakyat. Baru setelah reformasi, pertumbuhan Partai Politik didasari atas kepentingan yang sama masing-masing anggotanya. Boleh jadi, Era Reformasi yang melahirkan sistem multi-partai ini sebagai titik awal pertumbuhan partai yang didasari kepentingan dan orientasi politik yang sama di antara anggotanya.
Kondisi yang demikian ini perlu dipertahankan, karena Partai Politik adalah alat demokrasi untuk mengantarkan rakyat menyampaikan artikulasi kepentingannya. Tidak ada demokrasi sejati tanpa Partai Politik. Meski keberadaan Partai Politik saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam sistem ketatanegaraan kita menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Dalam kondisi kepartaian yang seperti ini, Pemilihan Umum 2004 digelar dengan bersandar kepada Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Dalam perjalanannya, undang-undang ini di anggap belum mampu mengantarkan sistem kepartaian dan demokrasi perwakilan yang efektif dan fungsional. Undang-undang ini juga belum mampu melahirkan Partai Politik yang stabil dan akuntabel. Masyarakat juga masih belum percaya pada keberadaan Partai Politik, padahal fungsi Partai Politik salah satunya adalah sebagai alat artikulasi kepentingan rakyat. Untuk menciptakan Partai Politik yang efektif dan fungsional diperlukan adanya kepercayaan yang penuh dari rakyat. Tanpa dukungan dan kepercayaan rakyat, Partai Politik akan terus dianggap sebagai pembawa ketidakstabilan politik sehingga kurang berkah bagi kehidupan rakyat.
Untuk menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat menaruh kepercayaaan, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menjadi landasan bagi tumbuhnya Partai Politik yang efektif dan fungsional. Dengan kata lain, diperlukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem Politik Indonesia yakni Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2.      Pemilihan Umum
Pemilu sebagai sebuah lembaga dan praktik politik didalam Negara demokratis memang menjadi sebuah keharusan. Indonesia sebagai sebuah bangsa yang telah melaksanakan pemilu yang didorong demokratis sebanyak 3 kali setelah bergulirnya reformasi ternyata dalam praktiknya mengalami kemunduran yang signifikan pada pemilu ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2009. Kemunduran ini dapat dilihat dari pelembagaan, kebijakan, serta manajemen pemilu yang terlihat kirang professional. Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat keberhasilan pemilu 2004 seharusnya dapat menjadi modal awal bagi suksesnya pelakasanaan pemilu 2009. Peran elit politik bangsa ini tentu sangat dibutuhkan dalam konteks yang positif untuk menjaga lancarnya proses demokratisasi di Indonesia melalui pemilu, bukan malah kemudian menjadikan pemilu serta pelembagaan pemilu itu sendiri tempat bertarung para elit politik yang dapat mengakibatkan kemunduran bagi proses demokratisasi di Indonesia.
Pada tingkat aktor politik, kepentingan elite politik dan kepentingan partai yang bersifat jangka pendek masih mendominasi arah transisi demokrasi di Indonesia. Semua ini tentu saja berdampak pada tertundanya kembali konsolidasi demokrasi. Seperti dikemukakan oleh Larry Diamond (1999), konsolidasi demokrasi tidak cukup hanya dengan terselenggaranya pemilu secara prosedural, melainkan juga melembaganya komitmen demokrasi pada partai-partai dan parlemen yang dihasilkannya. Dengan begitu transisi demokrasi masih akan berlangsung dalam tarik-menarik kepentingan pribadi, partai dan kelompok, sehingga cenderung mengarah pada pelestarian status quo politik ketimbang menuju suatu demokrasi yang lebih baik serta pemerintahan yang bersih dan lebih bertanggung jawab.
3.      Perwakilan Rakyat
Sesuai sila ke-4 pancasila maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan artinyarakyat dalam menjalankan kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan. Lembagaperwakilan rakyat terdiri atas: MPR sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibu kota Negara DPR berkedudukan di ibu kota anegara DPRD tingkat I berkedudukan di propinsi DPRD tingkat II berkedudukan di kabupaten/kotamadya. Contoh-contoh pemilihan pemimpin secara demokrasi antara lain: Pemilihan presiden secara langsung atau oleh MPR Pemilihan gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh presiden melalui mendagri Pemilihan ketua partai politik atau organisasi kemasyarakatan Pemilihan kepala desa secara langsung Pemilihan ketua osis secara langsung atau perwakilan.

D.   Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1.     Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2.     Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3.     Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4.     Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
5.     Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6.     Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
7.     Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.

E.   Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan ketatanegaraan Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, yaitu sejak masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang, masa reformasi. Namun, sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi karena keinginan untuk merdeka dari penjajahan dan mendirikan negara telah menjadi keinginan besar rakyat sebagai bangsa yang merdeka dan menjalankan pemerintahan demi kesejahteraan rakyat. Secara formal, periode perkembangan ketatanegaraan dapat dirinci sebagai berikut.
  • Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 s.d. 27 Desember 1949)
  • Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 s.d. 17 Agustus 1950)
  • Periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959)
  • Periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 s.d. sekarang)
    • Periode Orde lama (5 Juli 1959 s.d. 11 Maret 1966)
    • Periode Orde baru (11 Maret 1966 s.d. 1998)
    • Periode Reformasi (21 Mei 1998 s.d. sekarang)

1.      Periode UUD 1945
Bentuk Negara Republik Indonesia dalam kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1945 adalah negara kesatuan. Landasan yuridis kesatuan Indonesia, antara lain sebagai berikut :
·         Pembukaan UUD 1945 alinea 4 berbunyi: "... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..." Hal tersebut menunjukkan satu kesatuan bangsa Indonesia dan satu kesatuan wilayah Indonesia.
·         Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik." Kata 'kesatuan' dalam pasal tersebut menunjukkan bentuk negara, sedangkan 'republik' menunjukkan bentuk pemerintahan.
Undang-undang dasar 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni seperti yang diajarkan Montesquieu dalam ajaran trias politika. UUD 1945 lebih cenderung menganut prinsip pembagian kekuasaan. Dalam prinsip pembagian kekuasaan antara lembaga yang satu dan yang lainnya masih dimungkinkan adanya kerja sama dalam menjalanan tugas-tugasnya. Menurut UUD 1945, kekuasaan-kekuasaan dalam negara dikelola oleh empat lembaga, yaitu sebagai berikut.
·         Legislatif, yang dijalankan oleh DPR;
·         Eksekutif, yang dijalankan oleh presiden;
·         Eksaminatif (mengevaluasi), kekuasaan inspektif (mengontrol), atau kekuasaan auditatif (memeriksa), yang dijalankan oleh DPK;
·         Yudikatif, yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.
Pembagian kekuasaan pada masa UUD 1945 kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1945 belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan belum terbentuknya lembaga negara seperti yang dikehendaki UUD 1945. Pada kurun waktu tersebut, di Indonesia hanya ada presiden, wakil presiden, menteri-menteri, serta Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Oleh karena itu, sejak 18 Agustus 1945 sampai dengan 16 Oktober 1945 segala kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dijalankan oleh suatu lembaga atau badan, yaitu presiden yang dibantu oleh KNIP. Namun, setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh KNIP dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan perdana menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer. Dengan demikian, pada periode ini pelaksanaan demokrasi masih ditekankan pada proses pembagian peran dalam kekuasaan dengan adanya pembagian kekuasaan mutlak atau penuh atas Indonesia sehingga kedaulatan rakyat dapat terlaksana.
Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya adalah demokrasi pancasila, demokrasi tidak lansung, dan demokrasi presidentil. Sementara pada realitanya hanya digunakan demokrasi parlementer.

2.     Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
Menurut ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer. Pada sistem ini, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat) dan apabila pertanggungjawaban tidak diterima oleh DPR, maka kabinet dibubuarkan. Dengan kata lain, kedudukan kabinet bergantung pada parlemen.

Sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri pokok, yaitu :
a.       Perdana menteri bersama para menteri, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen;
b.      pembentukan kabinet didasarkan kekuatan-kekuatan yang ada dalam parlemen;
c.       para anggota kabinet seluruhnya atau sebagian mencerminkan kekuatan yang ada dalam parlemen;
d.      kabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen dan sebaliknya kepala negara dengan saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum;
e.       masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti;
f.       kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu-gugat atau diminta pertanggungjawanan atas jalannya pemerintahan.
Sejarah sistem pemerintahan parlementer di Indonesia, telah dimulai sejak periode berlakunya UUDS 1045 yang pertama. Tepatnya sejak dikeluarkan maklumat pemerintah pada 14 November 1945. Akibatnya, kekuasaan pemerintahan bergerser dari tangan presiden kepada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Setiap undang-undang yang dikeluarkan harus terdapat tanda tangan menteri (contra seign menteri) sehingga presiden tidak dapat diganggu-gugat. Oleh karena itu, yang bertanggung jawab dalam penetapan suatu undang-undang adalah para menteri, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan konstitusi RIS 1949, dapat disimpulkan bahwa konstitusi ini dipengaruhi oleh Monstiquieu. Namun, tidak menganut teori tersebut secara murni. Selain itu, kekuasaan negara bukan hanya terbagi dalam tiga kekuasaan/lembaga, tetapi terbagi dalam enam lembaga negara. Keenam lembaga negarar (alat-alat perlengkapan federal RIS), yaitu:
a.       presiden;
b.      menteri;
c.       senat;
d.      dewan perwakilan rakyat;
e.       mahkamah agung indonesia;
f.       dewan pengawas keuangan.
Dikarenakan dengan bentuk negara federasi, maka pelaksanaan demokrasi tiap negara bagian tidak sama. Apabila pada masa itu kesenjangan antar pulau Jawa dengan pulau-pulau lain di Indonesia masih jauh. Dengan kata lain, pelaksanaan demokrasi masih mengandalkan partisipasi politik di tiap negara bagian yang berbeda-beda. 
Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya sama dengan realitanya yakni demokrasi liberal dan parlementer.

3.     Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959)
Bentuk negara yang dianut Indonesai pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah negara kesatuan. Hal tersebut ditegaskan  dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi, "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan." Bentuk negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia. Selain itu, pada bagian Mukadimah UUDS 1950 disebutkan "Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik kesatuan..."
Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dengan demikian, sistem pemeeirntahan yang digunakan pada masa konstitusi RIS 1949 masih dipertahankan oleh UUDS 1950.
Masa berlakunya UUDS 1950 seperti juga masa-masa sebelumnya seringkali diisi dengan jatuh bangunnya kabinet sehingga pemerintahan tidak stabil. Faktor yang menyebabkan fenomena tersebut adalah hal-hal berikut ini.
a.       adanya sistem pemerintahan parlementer yang disertai sistem multipartai;
b.      perjuangan partai-partai politik hanya untuk kepentingan golongan atau partainya;
c.       pelaksanaan sistem demokrasi yang tidak sehat;
Sesuai dengan sistem parlementer yang dianut oleh UUDS 1950, kekuasaan pemerintah negara (eksekutif) dilakukan sepenuhnya oleh dewan menteri sehingga kebijaksanaan pemerintah dipertanggungjawabkan oleh dewan menteri kepada DPR. Kekuasaan perundang-undangan (legislatif) dilakukan oleh pemerintah bersama DPR, kecuali dalam perubahan undang-undang dasar. DPR memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang. Selama masa berlakunya UUDS 1950, hak tersebut pernah digunakan oleh DPR sebanyak delapan kali. Dengan demikian, pemerintah (presiden dan menter) dan DPR harus bekerja sama di bidang legislatif karena setiap undang-undang harus memperoleh persetujuan DPR dan pengesahan pemerintah.
Bidang yudikatif sepenuhnya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Menurut pasal 105 ayat 1 dan 2 UUDS 1950 Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi yang bertugas melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan-pengadilan lain berdasarkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di samping itu, Mahkamah Agung dapat memberi nasihat kepada presiden berkenaan dengan pemberian grasi atas hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. 
Kedaulatan rakyat disalurkan melalui sistem multipartai. Oleh sebab itu, stabilitas negara sukar dicapai karena parlemen dapat menjatuhkan kabnet jika partai oposisi dalam parlemen kuat. Akibatnya, kabinet tidak berumur panjang dan banyak program terbengkalai sehingga menimbulkan banyak masalah di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Terdapat beberapa kabinet yang melaksanakan pemerintahan selama berlakunya Demokrasi Liberal, diantaranya sebagai berikut :
a.       Kabinet Natsir (6 September 1950 s.d. 27 April 1951). Kabinet ini merupakan kabinet pertama yang memerintah pada masa Demokrasi Liberal.
b.      Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951 s.d. 3 April 1952). Kabinet ini dipimpin oleh Soekiman-Soewiryo dan merupakan kabinet koalisi Masyumi dan PNI.
c.       Kabinet Wilopo (3 April 1952 s.d. 30 Juli 1953). Kabinet ini merintis sistem Zaken Kabinet. Artinya, bahwa kabinet yang dibentuk terdiri atas para ahli dalam bidangnya masing-masing. 
d.      Kabinet Ali Sastroamidjojo I (30 Juli 1953 s.d. 12 Agustus 1955). Kabinet ini merupakan kabinet terakhir sebelum pemilihan umum. Kabinet ini didukung oleh PNI-NU.
e.       Kabinet Burhanuddin Harahap dari masyumi (12 Agustus 1955 s.d. 24 Maret 1956).
f.       Kabinet Ali Sostroamidjojo II (24 Maret 1956 s.d. 9 April 1957). Kabinet ini berkoalisi dengan PNI, Masyumi, dan NU.
g.      Kabinet Karya (9 April 1957 s.d. 10 Juli 1959). Kabinet ini merupakan Zaken Kabinet. 
Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya sama dengan realitanya yakni demokrasi liberal dan demokrasi parlementer.

4.     Periode Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 s.d. 1965)
Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 disambut baik oleh rakyat yang didukung oleh TNI AD. serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung dan DPR yang bersedia bekerja terus dalam rangka menegakkan UUD 1945. Menurut UUD 1945, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Dekrit presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut:
a.       menetapkan pembubaran konstituante;
b.      menetapkan bawah UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia;
c.       pembentukan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu singkat. 
Pada periode ini, pemerintah Indonesia menganut sistem Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin tersebut sesuai dengan sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan. Namun, presiden menafsirkan terpimpin dalam arti "pimpinan terletak di tangan pemimpin besar revolusi". Selain itu, terdapat beberapa penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Demokrasi Terpimpin, antara lain sebagai berikut:
a.       menafsirkan Pancasila terpisah-pisah, tidak dalam kesatuan bulat dan utuh;
b.      pengangkatan Presiden seumur hidup dan banyaknya jabatan yang rangkap;
c.       Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955;
d.      konsep Pancasila bergeser menjadi konsep Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis);
e.       bergesernya makna Demokrasi Terpimpin karena dalam pelaksanaannya cenderung terjadi pemusatan kekuasaan pada presiden/ pemimpin besar revolusi;
f.       pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif yang cenderung memihak komunis;
g.      Manipol USDEK (Manifesto Politik, UUD, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK dibuat oleh presiden, sedangkan GBHN harus dibuat oleh MPR. 
Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya merupakan demokrasi pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung. Tapi pada realitanya digunakan demokrasi terpimpin.
Demokrasi di Masa Orde Baru (1966 s.d. 1998)
Sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, yaitu sebagai berikut:
a.       Negara Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum;
b.      sistem konstitusional;
c.       kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR;
d.      presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis;
e.       presiden tidak bertanggung jawab pada DPR;
f.       menteri negara ialah yang membantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR;
g.      kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Masa kepemimpinan Orde Baru merupakan masa kepemimpinan nasional yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen serta bertujuan menegakkan keadilan dan kebenaran dalam negara Republik Indonesia. Supersemar dan pelaksanaannya ternyata memperoleh dukungan rakyat dan aparatur negara sehingga merupakan titik tolak terwujudnya tata kehidupan baru dalam struktur ketatanegaraan yang berdasarkan kemurnian Pancasila dan UUD 1945.
Namun di saat kepemimpinan orde baru bertekad melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, terjadi ketidakpuasan masyarakat akibat kepemimpinan yang bersifat sentralistik dan tidak memperhatikan kepentingan, kemakmuran, dan kesejahteraan penduduknya.
Berikut ini berbagai penyebab penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan orde baru :
a.       Bidang ekonomi. Pelaksanaan perekonomian, cenderung monopolistik. Artinya, kelompok tertentu yang dekat dengan elit kekuasaan mendapat prioritas khusus yang mengakibatkan kesenjangan sosial.
b.      Bidang politik. Mekanisme hubungan pusat dan daerah cenderung menganut sentralistik kekuasaan. Keadaan ini menghambat pemerataan hasil pembangunan dan pelaksaan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.
c.       Bidang hukum. Hukum tidak berlaku di kalangan atas.
Demokrsai yang digunakan dalam hukum dasarnya adalah demokrasi pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung. Sementara pada realitanya digunakan demokrasi pancasila saja.
Demokrasi di Masa Reformasi (1998 s.d. sekarang)
Masa reformasi lahir setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri sejak 21 Mei 1998 dan digantikan oleh Wakil Presiden Prof.Dr.BJ.Habibie. Pelaksanaan pemilu 7 Juni 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik, dimenangkan oleh PDI-P, Golkar, PPP, PKB, PAN, dan PBB. Dalam sidang umum MPR RI bulan Oktober 1999, terpilih ketua MPR RI periode 1999-2004 yaitu Ir. Akbar Tanjung. Pemilihan tersebut dilakukan secara voting.
Pada 20 Oktober 1999, diadakan penyelenggaraan pemilihan presiden RI yang calonnya adalah K.H. Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. Pemilihan dilakukan dengan cara voting dan hasilnya, K.H. Abdurrahman Wahid memperoleh 373 suara, Megawati Soekarnoputri memperoleh 313 suara. Dengan demikian, presiden yang terpilih adalah K.H.Abdurrahman Wahid, yang dilantk pada 20 Oktober 1999.
Pada 21 Oktober 1999, diselenggarakan pemilihan wakil presiden RI. Calonnya adalah Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz. Pemilihan juga dilakukan dengan voting. Hasilnya, Megawati Soekarnoputri memperoleh 396 suara, sementara Hamzah Haz memperoleh 282 suara. Dengan demikian, wakil presiden RI periode 1999-2004 ialah Megawati Soekarnoputri yang dilantik tanggal 21 Oktober 1999. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kedudukan Abdurrahman Wahid beralih kepada Megawati Soekarnoputi dengan wakilnya Hamzah Haz karena adanya ketidakpuasan rakyat selama pemerintahan yang dipimpin olehnya.
Pada 2004, untuk pertama kalinnya bangsa Indonesia melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Pemilu diikuti oleh 24 partai politik. Pemilu dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, pada 5 April 2004 dilaksanakan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, dan DPD. Kedua, pada 5 Juli 2004 dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden tahap pertama. Ketiga, pada 20 September 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua. Hasil pemilihan tersebut menempatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2004-2009. Kemudian dilakukan pemilu tahun 2009 dengan sistem yang sama, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung yang akhirnya terpilih pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2009-2014.
Di masa reformasi ini, kebebasan masyarakat dalam menggunakan haknya lebih terbuka dan meluas. Pengawasan terhadap pemerintah semakin dalam dilakukan oleh masyarakat. Demokrasi ini tidak hanya menjadi identitas tetapi diupayakan untuk diaplikasikan secara total, masyarakat lebih kritis dan terbuka.
Demokrasi yang digunakan berdasarkan hukum dasar sama dengan realitanya sama yakni dibagi menjadi dua:
a.       Sebelum diamandemen : demokrasi pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung.
b.      Setelah diamandemen : demokrasi pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi langsung. 

F.    Struktur Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945
Dalam sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah:
1. MPR
SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
WEWENANG
1.      membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
2.      Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
3.      Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
4.      Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
5.      Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
6.      Mengubah undang-Undang Dasar.
7.      Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
8.      Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
9.      Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
WEWENANG
1.      Menghilangkan supremasi kewenangannya
2.      Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
3.      Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
4.      Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
5.      Melantik presiden dan/atau wakil presiden
6.      Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
7.      Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
8.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
9.      MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
2. DPR
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
WEWENANG
1.      Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
2.      Memberikan persetujuan atas PERPU.
3.      Memberikan persetujuan atas Anggaran.
4.      Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
5.      Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.
WEWENANG
1.      Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2.      Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.      Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
4.      Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.

WEWENANG
1.      Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
2.      Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
3.      Menetapkan Peraturan Pemerintah
4.      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
WEWENANG
1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2.      Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
3.      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
4.      Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
5.      Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
6.      Menetapkan Peraturan Pemerintah
7.      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
8.      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
9.      Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
10.  Menyatakan keadaan bahaya

PEMILIHAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
4. MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen
SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
1.      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
2.      Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.

HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
1.      Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
2.      Maria Farida Indrati
3.      Maruarar Siahaan
4.      Abdul Mukthie Fajar
5.      Mohammad Mahfud MD
6.      Muhammad Alim
7.      Achmad Sodiki
8.      Arsyad Sanusi
9.      Akil Mochtar



5. MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan: :
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
1.      Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
2.      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
3.      Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
4.      Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi

6. BPK
SEBELUM AMANDEMEN
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
SESUDAH AMANDEMEN
Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
1.      Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
2.      Sistem Konstitusional.
3.      Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.      Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Pemegang kekuasaan legislative.
2.      Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
3.      Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
4.      Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5.      Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
6.      Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
7.      Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
8.      Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
9.      Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
10.  Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
1.      Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
2.      Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
3.      Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
4.      Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
5.      Menciptakan perilaku KKN.
6.      Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
7.      Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.
Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
1.      Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
2.      Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
3.      Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
4.      Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
Indonesia memasuki era reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan sebagai berikut :
1.      Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
2.      Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
1.      Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
2.      Bentuk pemerintahan adalah Republik.
3.      Sistem pemerintahan adalah presidensial.
4.      Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
5.      Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
6.      Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
7.      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
4.      Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
5.      Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
6.      Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
7.      Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.












BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Jadi Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
1.      Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
2.      Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
3.      Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
4.      Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
5.      Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
6.      Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).










DAFTAR PUSTAKA
3.      Husainnur. 2011. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. http://husainnur.wordpress.com/2011/04/04/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia/. 20 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar