MAKALAH
KAJIAN KURIKULUM SEKOLAH
“Perbedaan
KTSP dengan Kurikulum 2013”

KELOMPOK 4:
DHARMA
HIDAYAT ( 1204706 )
ELVI
MUSTIKA ( 1200408
)
EMHA
MARTITAH HAQ ( 1204698 )
MUTIA
SUKMA ( 1204702 )
SRI
AZMULYATI HANUM ( 1204670 )
SYAHRIL
AKMAL ( 1204682 )
Dosen
Pembimbing ABNA HIDAYATI M.Pd
KURIKULUM
DAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2014
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur atas
kehadiraT ALLAH SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga
penulis telah dapat menyelesaikan makalah yang bertemakan tentang “Perbedaan KTSP dengan Kurikulum 2013”.
Didorong oleh semangat, keyakinan,
ketabahan serta berserah diri kepada Allah SWT, penulis berusaha menyusun
makalah ini guna memenuhi salah satu tugas kelompok dari dosen pembimbing.
Penulisan makalah ini tidak akan
berjalan dengan lancar tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak, untuk itu pada
kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:
1. Ibuk Abna Hidayati M.Pd, selaku dosen
pembimbing mata kuliah Kajian
Kurikulum Sekolah
2. Dan
kepada berbagai pihak yang tidak bisa disebutkan namanya satu-persatu.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka penulis dengan senang hati
menerima segala saran dan kritikan yang bersifat membangun guna kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata penulis panjatkan do’a yang
tulus dan ikhlas semoga semua pertolongan dan dorongan serta nasehat yang telah
di berikan akan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT. Amiin...
Harapan penulis, semoga makalah ini
dapat berguna dan bermanfaat bagi semua pihak terutama bagi penulis sendiri.
Padang,
Maret
2014
Penulis
PERBEDAAN KURIKULUM 2013 DAN KTSP
Kurikulum 2013 sudah diimplementasikan pada tahun pelajaran
2013/2014 pada sekolah-sekolah tertentu (terbatas). Kurikulum 2013 diluncurkan
secara resmi pada tanggal 15 Juli 2013. Sesuatu yang baru tentu mempunyai perbedaan
dengan yang lama. Begitu pula kurikulum 2013 mempunyai perbedaan dengan KTSP.
Berikut ini adalah perbedaan kurikulum 2013 dan KTSP.
No
|
Kurikulum 2013
|
KTSP
|
1
|
SKL (Standar Kompetensi
Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013.
Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar
Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun
2013
|
Standar Isi ditentukan terlebih
dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL
(Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
|
2
|
Aspek kompetensi lulusan ada
keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi
sikap, keterampilan, dan pengetahuan
|
lebih menekankan pada aspek
pengetahuan
|
3
|
di jenjang SD Tematik Terpadu
untuk kelas I-VI
|
di jenjang SD Tematik Terpadu
untuk kelas I-III
|
4
|
Jumlah jam pelajaran per minggu
lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP
|
Jumlah jam pelajaran lebih sedikit
dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
|
5
|
Proses pembelajaran setiap tema di
jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan
pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam
pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan,
Menyimpulkan, dan Mencipta.
|
Standar proses dalam pembelajaran
terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
|
6
|
TIK (Teknologi Informasi dan
Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran
|
TIK sebagai mata pelajaran
|
7
|
Standar penilaian menggunakan
penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan
pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
|
Penilaiannya lebih dominan pada
aspek pengetahuan
|
8
|
Pramuka menjadi ekstrakuler wajib
|
Pramuka bukan ekstrakurikuler
wajib
|
9
|
Pemintan (Penjurusan) mulai kelas
X untuk jenjang SMA/MA
|
Penjurusan mulai kelas XI
|
10
|
BK lebih menekankan mengembangkan
potensi siswa
|
BK lebih pada menyelesaikan
masalah siswa
|
Itulah
beberpa perbedaan Kurikulum 2013 dan KTSP. Walaupun kelihatannya terdapat
perbedaan yang sangat jauh antara Kurikulum 2013 dan KTSP, namun sebenarnya
terdapat kesamaan ESENSI Kurikulum 2013 dan KTSP. Misal pendekatan ilmiah
(Saintific Approach) yang pada hakekatnya adalah pembelajaran berpusat pada
siswa. Siswa mencari pengetahuan bukan menerima pengetahuan. Pendekatan ini
mempunyai esensi yang sama dengan Pendekatan Keterampilan Proses (PKP).
Masalah pendekatan sebenarnya bukan masalah kurikulum, tetapi masalah implementasi
yang tidak jalan di kelas. Bisa jadi pendekatan ilmiah yang diperkenalkan di
Kurikulum 2013 akan bernasib sama dengan pendekatan-pendekatan kurikulum
terdahulu bila guru tidak paham dan tidak bisa menerapkannya dalam pembelajaran
di kelas.
A.
Perbedaan Landasan Program dan
Pengembangan (LPP) KTSP dan 2013
1.
KTSP
Dalam Standar Nasional
Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36
ayat 1 dan 2, sebagai berikut,
1)
Pengembangan
Kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan
Pendidikan Nasional
2)
Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
Dalam KTSP, pengembangan
kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan
Pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang
dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas
Dalam
Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP)
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang
haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan
pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan,
dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan
dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi,
penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
Lebih lanjut
dikemukakan bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan
takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan
daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional,
dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam
undang-undang sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan
menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa,
Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga,
Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.
Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkn
oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
untuk setiap Progaram Studi.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005
Peraturan
pemerintah No.19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam
peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujun,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah
kurikulum oprasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL),
dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi
dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang
harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar
isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum , beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima kelompok yaitu:
a.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b.
Kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian
c.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Kelompok
mata pelajaran estetika
e.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Setiap kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan secara holistik,
sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan
penghayatan peserta didik, semua kelompok matapelajaran sama pentingnya dalam
menentukan kelulusan. Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang
disusun BSNP. Dalam hal ini, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan
silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan,
dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang
bertanggung jawab dibidang pendidikan.
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No 22 Tahun 2006
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk
satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi,
mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No 23 Tahun 2006
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi
Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal
satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal
kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran,
yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
e.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No 24 Tahun 2006
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL
dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar
dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan,
berdasarkan pada :
·
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
·
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan
Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
·
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
·
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa
satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan
standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan
panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri
dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite
Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran 2006/2007.
Agar
pengembangan kurikulum dapat berhasil sesuai dengan yang diinginkan, maka dalam
pengembangan kurikulum diperlakan landasan-landasan pengembangan kurikulum.
Seperti yang tercantum dalam kurikulum SP, dalam landasan program dan
pengembangan dikemukakan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada tiga unsur,
yaitu : (1). Nilai dasar yang mempakan falsafah dalam penyelidikan manusia
seutuhnya, (2). Fakta empirik yang tercermin dari pelaksanaan kurikulum, baik
berdasarkan penilaian kurikulum studi, maupun surve lainnya. (3). Landasan
teori yang menjadi arahan pengembangan dan kerangka penyorotannya (Depdikbud,
1986 : 1). Hal yang dikemukakan dalam “Landasan Program dan Pengembangan Kurikulum”
merupakan contoh adanya landasan-landasan pengembangan kurikulum, yang acapkali
disebut sebagai determinan (faktor-faktor penentu) pengembangan kurikulum.
- Landasan Filosofis
Pendidikan ada dan berada dalam
kehidupan masyarakat sehingga apa yang dikehendaki oleh masyarakat untuk
dilestarikan diselenggarakan melalui pendidikan (dalam arti seluas-luasnya)
(Raka, Joni, 1983 : 6). Segala kehendak yang dimiliki oleh masyarakat merupakan
sumber nilai yang memberikan arah pada pendidikan. Dengan demikian pandangan
dan wawasan yang ada dalam masyarakat merupakan pandangan dan wawasan dalam
pendidikan, atau dapat dikatakan bahwa filsafat yang hidup dalam masyarakat
merupakan landasan filosofis pertyelenggaraan pendidikan. Filsafat boleh jadi
didefinisikan sebagai suatu studi tentang : hakikat realitas, hakikat ilmu
pengetalman, hakikat sistem nilai, hakikat nilai kebaikan, hakikat keindahan
dan hakikat pikiran (Winecoff, 1988: 13). Oleh karena itu landasan filosofis
pengembangan kurikulum adalah hakikat realitas, ilmu pengetahuan, sistem nilai,
nilai kebaikan, keindahan, dan hakikat pikiran yang ada dalam masysarakat.
Secara logis dan realistis, landasan filosofis pengembangan kurikulum dari satu
sistem berbeda dengan pendidikan yang lain. Juga landasan filosofis pengembangan
kurikulum dan suatu lembaga berbeda dengan lembaga yang lain. Perbedam tersebut
sangat terasa dalam masyarakat yang majemuk. Untuk landasan filosofis
pengembangan kurikulum secara cepat dan tepat kita pastikan, yakni nilai dasar
yang merupakan falsafah dalam pendidikan manusia seutuhnya yakni pancasila.
- Landasan Sosial- Budaya – Agama
Realitas sosial-budaya – agama yang
ada dalam masyarakat merupakan bahan kajian pengembangan kurikulum untuk
digunakan sebagai landasan pengembangan kurikulum. Masyarakat adalah suatu
kelompok individu-individu yang diorganisasikan mereka sendiri ke dalam
kelompok-kelompok berbeda ( Zais, 1976 : 157; Raka Joni, 1983 : 5 ). Masyarakat
sebagai kelompok individu-individu mempunyai pengaruh terhadap
individu-individu dan sebaliknya, individu-individu itu pada taaf-taraf
tertentu juga mempunyai pengaruh terhadap masyarakat (Raka Joni, 1983 :5)
kebersaman individu-individu dalam masyarakat diikat dan terikat oleh
nilai-nilai individu yang menjadi pegangan Mdup dalam interaksi di antana
mereka. Nilai-nilai yang perlu dipertahankan dan dihomati oleh
individu-individu dalam masyarakat tersebut, mencakup nilai-nilai keagamaan dan
nilai-nilai sosial budaya. Nilai-nilai keagamaam berhubungan erat dengan
kepercayaan masyarakat terhadap ajaran dan nilai-nilai agama yang mereka anut.
Oleh kreena nilai agama berhubungan dengan kepereayaan, maka pada umumnya
bersifat langgeng sampai masyarakat pemeluknya melepaskan kepereayaannya (Rika
Joni, 1983 : 5). Nilai-nilai sosial- budaya masyarakat bersumber pada basil
karya akal budi manusia, sehingga dalam mencrima, menyebarluaskan, melestrikan
dan atau melepaskannya manusia menggunakan akalnya. Dengan demikian, apabila
terhadap nilai-nilai sosial budaya yang tidak berterima atau bersesuaian dengan
akaInya akan dilepaskan. Oleh karena itu, nilai-nilai sosial budaya lebih
bersifat sementara bila dibanding nilai-nilai keagamaan. Untuk menerima
melaksanakan, menyebarluaskan. pelestarian, atau penolakan dan pelepasan
nilai-nilai sosial budaya-agama, maka masyarakat memanfaatkan pendidikan yang
dirancang melalui kurikulum. Jelas kiranya bagi kita. mengapa salah satu
landasan pengembangan kurikulum adalah nilai-nilai sosial-budaya-agama.
- Landasan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni
Pendidikan merupakan usaha penyiapan
subjek didik (siswa) menghadapi lingkungan hidup yang mengalami perubahan yang
semakin pesat (Raka Joni, 1983: 25). Perubahan masarakat mencakup nilai yang
disepakati oleh masyarakat tersebut. Sedangkan seluruh nilai yang telah disepakati oleh masyarakat dapat pula tersebut,
sedangkan seluruh nilai yang disepakati oleh masyarakat dapat pula disebut
sebagai kebudayaan. Oleh karena itu, kebudayaan dapat dikatakan sebagai suatu
konsep yang memiliki kompleksitas tinggi (Zais, 1987: 157). Namun dengan
demikian menurut Damd Joesoep (1982 dalam Raka Joni, 1983 : 40) bahwa sumber
ratusan ribu nilai yang ada dalam masyarakat ntuk perkembangan melalui proses
pendidikan ada tiga yaitu: pikiran (logika), perasaan (estetika), dan
kemuan (etika). Ilmu pengetahuan dan tehnologi adalah nilai-nilai yang
bersumber pada pikiran atau logika, sedangkan seni bersumber pada perasaaan
atau estetika. Mengingat pendidikan merupakan upaya penyiapan siswa menghadapi
perubaban yang makin pesat, temasuk didalamya perubahan ilmu pengetahuan,
tehnologi, dan seni.
- Landasan Perkembangan Masyarakat
Salah satu ciri masyarakat adalah
selalu berkembang. Mungkin pada msyarakat tertentu perkembangannya tersebut
sangat lambat tetapi masyarakat lainnya cepat baik sanggat cepat (Nana Sy
Sukmadinata, 1988:66). Perkembangan masyarakat juga dipengaruhi oleh falsafah
hidup, nilai-nilai, ipteks, dan kebutuhan yang ada dalam masyarakat. Falsafah
hidup akan mengarahkan perkembangan masyarakat. Nilai-nilai sosial budaya agama
akan merupakan penyaringan nilai-nilai lain yang menghambat perkembangan
masyarakat. lpteks mendukung kegiatan msyarakat, dan kebutuhan msyarakat akan
membantu menetapkan perkembangan yang dilaksanakan. Perkembangan masyarakat
akan menuntut tersedianya proses pendidikan yang sesuai dengan perkembangan
masyarakat maka, diperlukan rancangannya berupa kurikulum yang landasan
pengembangannya berupa perkembangan masyarakat itu sendiri.
Pengertian
kurikulum dan Iandasan-landasan pengembangan kurikulum yang telah diuraikan
sebelumnya, akan merupakan dasar untuk mengkaji pembelajaran dan pengembangan
kurikulum lebili lanjut. Tugas-tugas berikut ini akan membantu memantapkan
perasaan anda mengenai pengertian kurikulum dan landasan – landasan
pengembangan kurikulum.
Pengembangan
KTSP
Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Dasar Hukum tentang Penyusunan KTSP adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Dasar Hukum tentang Penyusunan KTSP adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Dalam
pengembangan KTSP, kegiatan yang dilakukan adalah:
a. Menganalisis,
dan mengembangkan standar kompetensi lulusan dan standar isi
b. Merumuskan
visi dan misi, serta merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan
c. Berdasarkan
SKL, standar isi, visi dan misi, serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan di atas selanjutnya dikembangkan bidang studi-studi yang akan
diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut
d. Mengembangkan
dan mengidentifikasi tenaga-tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi yang
diperlukan, dengan berpedoman pada standar tenaga kependidikan yang telah
ditetapkan
e. Mengidentifikasi
fasilitas pembelajaran yang di perlukan untuk member kemudahan belajar, sesuai
dengan standar sarana dan prasarana pendidikan yang telah ditetapkan.
2.
Kurikulum 2013
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan bagian dari
strategi meningkatkan capaian pendidikan. Disamping kurikulum, terdapat
sejumlah faktor diantaranya: lama siswa bersekolah, lama siswa tinggal di sekolah,
pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi, buku pegangan atau buku babon,
dan peranan guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan.
Landasan
Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan
berdasarkan ketentuan yuridis yang mewajibkan adanya pengembangan kurikulum
baru, landasan filosofis, dan landasan empirik. Landasan yuridis merupakan
ketentuan hukum yang dijadikan dasar untuk pengembangan kurikulum dan yang
mengharuskan adanya pengembangan kurikulum baru. Landasan filosofis adalah landasan
yang mengarahkan kurikulum kepada manusia apa yang akan dihasilkan kurikulum.
Landasan teoritik memberikan dasar-dasar teoritik pengembangan kurikulum
sebagai dokumen dan proses. Landasan empirik memberikan arahan berdasarkan
pelaksanaan kurikulum yang sedang berlaku di lapangan.
1.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi. Lebih lanjut,
pengembangan Kurikulum 2013 diamanatkan oleh Rencana Pendidikan Pendidikan
Menengah Nasional (RJPMN). Landasan yuridis pengembangan Kurikulum 2013 lainnya
adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2010 tentang
Pendidikan Karakter, Pembelajaran Aktif dan Pendidikan Kewirausahaan.
2.
Landasan Filosofis
Secara singkat kurikulum adalah untuk membangun kehidupan
masa kini dan masa akan datang bangsa, yang dikembangkan dari warisan nilai dan
pretasi bangsa di masa lalu, serta kemudian diwariskan serta dikembangkan untuk
kehidupan masa depan. Ketiga dimensi kehidupan bangsa, masa lalu-masa sekarang-masa
yang akan datang, menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum. Pewarisan
nilai dan pretasi bangsa di masa lampau memberikan dasar bagi kehidupan bangsa
dan individu sebagai anggota masyarakat, modal yang digunakan dan dikembangkan
untuk membangun kualitas kehidupan bangsa dan individu yang diperlukan bagi
kehidupan masa kini, dan keberlanjutan kehidupan bangsa dan warganegara
di amsa mendatang. Dengan tiga dimensi kehidupan tersebut kurikulum selalu
menempatkan peserta didik dalam lingkungan sosial-budayanya, mengembangkan
kehidupan individu peserta didik sebagai warganegara yang tidak kehilangan
kepribadian dan kualitas untuk kehidupan masa kini yang lebih baik, dan
membangun kehidupan masa depan yang lebih baik lagi.
3.
Landasan Empiris
Pada saat ini perekonomian Indonesia terus tumbuh di tengah
bayang-bayang resesi dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 2005 sampai
dengan 2008 berturut-turut 5,7%, 5,5%, 6,3%, 2008: 6,4%. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia tahun 2012 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan
ekonomi negara – negara ASEAN sebesar 6,5 – 6,9 % (Agus D.W. Martowardojo,
dalam Rapat Paripurna DPR, 31/05/2012). Momentum pertumbuhan ekonomi ini
harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi muda berjiwa wirausaha yang tangguh,
kreatif, ulet, jujur, dan mandiri, sangat diperlukan untuk memantapkan
pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Generasi seperti ini seharusnya
tidak muncul karena hasil seleksi alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap
jenjang satuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengarahnya.
Sebagai negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku
bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah
ke daerah lain, sekecil apapun ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada.
Maka, kurikulum harus mampu membentuk manusia Indonesia yang mampu
menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jatidiri
sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai
satu entitas bangsa Indonesia.
4.
Landasan Teoritik
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar teori “pendidikan
berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum
berbasis kompetensi. Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang
menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara untuk suatu
jenjang pendidikan. Standar bukan kurikulum dan kurikulum
dikembangkan agar peserta didik mampu mencapai kualitas standar nasional atau
di atasnya. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi
Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
Orientasi Kurikulum 2013 adalah
terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan
pengetahuan (knowledge). Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003
sebagaimana tersurat dalam penjelasan Pasal 35: kompetensi lulusan merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Hal ini
sejalan pula dengan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah
dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan secara terpadu.
Sejumlah
hal yang menjadi alasan pengembangan Kurikulum 2013 adalah
a.
Perubahan proses
pembelajaran [dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu] dan proses
penilaian [dari berbasis output menjadi berbasis proses
dan output] memerlukan penambahan jam pelajaran
b.
Kecenderungan
akhir-akhir ini banyak negara menambah jam pelajaran [KIPP dan MELT di AS,
Korea Selatan]
c.
Perbandingan dengan
negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat
d.
Walaupun pembelajaran
di Finlandia relatif singkat, tetapi didukung dengan pembelajaran tutorial
Sementara itu,
Kurikulum 2006 memuat sejumlah permasalahan diantaranya: (1) Kurikulum belum
sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional; (2) Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain
sikap, keterampilan, dan pengetahuan; (3) Beberapa kompetensi yang dibutuhkan
sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi
pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan)
belum terakomodasi di dalam kurikulum; (4) Kurikulum belum peka dan tanggap
terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal,
nasional, maupun global; (5) Standar proses pembelajaran belum menggambarkan
urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang
penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat
pada guru; (6) Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis
kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi
secara berkala; dan (7) Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih
rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Tiga faktor lainnya
juga menjadi alasan Pengembangan Kurikulum 2013 adalah,
1)
Tantangan masa depan
diantaranya meliputi arus globalisasi, masalah
lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi,
dan ekonomi berbasis pengetahuan.
2)
Kompetensi masa depan
yang antaranya meliputi kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan
kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan
menjadi warga negara yang efektif, dan kemampuan mencoba untuk mengerti dan
toleran terhadap pandangan yang berbeda.
3)
Fenomena sosial yang
mengemuka seperti perkelahian pelajar, narkoba, korupsi, plagiarisme,
kecurangan dalam berbagai jenis ujian, dan gejolak sosial (social unrest). Yang
keempat adalah persepsi publik yang menilai pendidikan selama ini terlalu
menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa yang terlalu berat, dan kurang
bermuatan karakter.
Fokus pengembangan kurikulum 2013:
a)
Mengurangi mata pelajaran
b)
Mangurangi materi pelajaran
c)
Menambah jam pelajaran
d) Penguatan pelaksanaan kurikulum
berbasis kopetensi dalam pembelajaran
e)
Penguatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara
holistic dalam pembelajaran
f)
Penguatan pembelajaran siswa aktif, dari sisya yang diberi
tahu menjadi siswa mencari tahu dari berbagai sumber belajar
g)
Penguatan penilaian proses dan hasil
h)
Tanggapan terhadap perubahan sosial yang terjadi pada
tingkat lokal, nasional dan global.
Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap, yakni :
a. Penyusunan kurikulum di lingkungan internal Kemdikbud dengan melibatkan sejumlah
pakar dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi pendidikan.
b. Pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13 November 2012 serta di depan Komisi X DPR RI pada 22 November 2012.
c. Pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.
d. Dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Kurikulum 2013.
Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
Pengembangan kurikulum didasarkan
pada prinsip-prinsip berikut:
1.
Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata
pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran
untuk mencapai kompetensi.
2.
Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang
ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program
pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun
maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum
adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses
pendidikan selama 12 tahun.
3.
Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis
kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan
kompetensi berupa sikap, pengetahuan, ketrampilan berpikir, ketrampilan
psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
4.
Kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa setiap sikap,
keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kompetensi
Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning)
sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
5.
Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
6.
Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif
dalam belajar.
7.
Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
8.
Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan.
9.
Kurikulum harus diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
10. Kurikulum didasarkan kepada
kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
11. Penilaian hasil belajar ditujukan
untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian
hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap
peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera
diikuti dengan proses memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar yang
dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.
B.
Garis-garis besar Program Pengajaran
(GBPP)
1.
KTSP
GBBP
singkatan dari Garis-garis Besar Program Pengajaran atau Course Outlines (ada
juga yang menyebutkan singkatan dari Garis-garis Besar Program Pembelajaran).
GBPP untuk Kurikulum adalah uraian dari setiap materi pembelajaran meliputi
judul materi pembelajaran, alokasi waktu yang dibutuhkan, tujuan pembelajaran,
pokok bahasan dan atau sub pokok bahasan, metode, media, alat bantu, dan
referensi yang digunakan. GBPP ini menjadi kerangka suatu modul atau acuan
dalam menyusun modul pembelajaran.
Format
GBPP untuk kurikulum berbasis kompetensi digunakan untuk menjabarkan Kompetensi
Dasar (KD) menjadi materi dasar dan alokasi waktu yang lebih rinci, dan daftar
pustaka yang diperlukan. Banyak contoh format GBPP yang telah disesuaikan
dengan kurikulum berbasis kompetensi yang terdapat di Internet. Selanjutnya
kompetensi dasar dijabarkan dalam bentuk indikator, materi dasar (pokok bahasan
dan sub pokok bahasan), alokasi waktu, dan daftar pustaka (wajib dan yang
dianjurkan).
Untuk
membuat GBPP, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
a.
Menentukan jenis mata
pelajaran apa yang akan diajarkan.
b.
Memaparkan deskripsi
umum pelajaran, yakni hal-hal yang akan di bahas secara umum nanti pada waktu
proses pembelajaran.
c.
Menentukan tujuan
instruksional umum, yakni hasil pencapaian siswa secara umum dalam mata
pelajaran yang diajarkan (hal ini mirip dengan tujuan pembelajaran dalam
silabus).
d.
Menentukan pokok
bahasan yang akan dibahas dalam pertemuan kelas atau pembelajaran.
e.
Menentukan tujuan
instruksional khusus (untuk apa membahas pokok bahasan tersebut), hal ini mirip
dengan indikator dalam silabus.
f.
Merinci sub-sub pokok
bahasan, dengan hal itu diharapkan proses pembelajaran lebih efisien dan fokus.
g.
Menentukan alokasi/estimasi
waktu yang dibutuhkan untuk setiap pokok bahasan.
h.
Membantu proses belajar
siswa dengan menampilkan referensi atau daftar pustaka yang dapat dipakai.
1.
Kurikulum 2013
GBPP
adalah rumusan tujuan dan pokok-pokok materi pengajaran. Komponen yang termasuk
di dalamnya adalah TIU, TIK, pokok bahasan, subpokok bahasan, waktu untuk waktu
bahasan dan sumber kepustakaan.
TIU
(Tujuan Instruksional Umum) berisi kompetensi-kompetensi umum yang diharapkan
untuk dikuasai, didemonstrasikan atau di tampilkan oleh peserta didik setelah
menyelesaikan suatu materi pelajaran. Sedangkan TIK (Tujuanj Instruksional
Khusus) disebut juga sebagai sasaran belajar dan tujuan pembelajaran. TIK
berisikan kompetensi khusus yang akan dicapai oleh peserta didik. Pada
kurikulum 2013 juga mengenal adanya KI (Kompetensi Inti).
Pada Kurikulum 2006 atau disebut KTSP,
kompetensi dijabarkan dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD).
Untuk kurikulum 2013, kompetensi siswa dijabarkan dalam Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar (KIKD). Pada KTSP, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
menjadi patokan dalam penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Sementara
pada Kurikulum 2013, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar justru menjadi
operasionalisasi dari Standar Kompetensi Lulusan. Dengan kata lain, pada
Kurikulum 2013, SKL ditentukan terlebih dahulu, kemudian dijabarkan dalam KIKD.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok
yang saling terkait, yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti
1), sikap sosial (kompetensi inti 2), pengetahuan (kompetensi inti 3), dan
penerapan pengetahuan (kompetensi 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari
Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran
secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial
dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada waktu peserta
didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan
pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2003. Standar
Kompetensi Bahan Kajian; Pelayanan Profesional Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Puskur
Balitbang.
Mulyasa, E. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi Konsep,
Karakteristik dan Implementasi. Bandung:
Remaja Rosdakarya.
__________ 2009. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nana Syaodih Sukmadinata. 1997. Pengembangan
Kurikum; Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar