Selasa, 24 Maret 2015

Kajian Kurikulum Sekolah

MAKALAH
KAJIAN KURIKULUM SEKOLAH


“Perbedaan KTSP dengan Kurikulum 2013”


unp


KELOMPOK 4:
DHARMA HIDAYAT                      ( 1204706 )
ELVI MUSTIKA                              ( 1200408 )
EMHA MARTITAH HAQ              ( 1204698 )
MUTIA SUKMA                              ( 1204702 )
SRI AZMULYATI HANUM           ( 1204670 )
SYAHRIL AKMAL                         ( 1204682 )

Dosen Pembimbing ABNA HIDAYATI M.Pd


KURIKULUM DAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014
KATA PENGANTAR
            Dengan mengucapkan puji syukur atas kehadiraT ALLAH SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga penulis telah dapat menyelesaikan makalah yang bertemakan tentang “Perbedaan KTSP dengan Kurikulum 2013”.
Didorong oleh semangat, keyakinan, ketabahan serta berserah diri kepada Allah SWT, penulis berusaha menyusun makalah ini guna memenuhi salah satu tugas kelompok dari dosen pembimbing.
Penulisan makalah ini tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak, untuk itu pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Ibuk Abna Hidayati M.Pd, selaku dosen pembimbing mata kuliah Kajian Kurikulum Sekolah
2.      Dan kepada berbagai pihak yang tidak bisa disebutkan namanya satu-persatu.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka penulis dengan senang hati menerima segala saran dan kritikan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penulis panjatkan do’a yang tulus dan ikhlas semoga semua pertolongan dan dorongan serta nasehat yang telah di berikan akan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT. Amiin...
Harapan penulis, semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi semua pihak terutama bagi penulis sendiri.
   Padang,     Maret 2014



   Penulis





PERBEDAAN KURIKULUM 2013 DAN KTSP

Kurikulum 2013 sudah diimplementasikan pada tahun pelajaran 2013/2014 pada sekolah-sekolah tertentu (terbatas). Kurikulum 2013 diluncurkan secara resmi pada tanggal 15 Juli 2013. Sesuatu yang baru tentu mempunyai perbedaan dengan yang lama. Begitu pula kurikulum 2013 mempunyai perbedaan dengan KTSP. Berikut ini adalah perbedaan kurikulum 2013 dan KTSP.
No
Kurikulum 2013
                        KTSP                      
1
SKL  (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013
Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
2
Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
lebih menekankan pada aspek pengetahuan
3
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
4
Jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP
Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
5
Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.
Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
6
TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran
TIK sebagai mata pelajaran
7
Standar penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan
8
Pramuka menjadi ekstrakuler wajib
Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib
9
Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA
Penjurusan mulai kelas XI
10
BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa
BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa

Itulah beberpa perbedaan Kurikulum 2013 dan KTSP. Walaupun kelihatannya terdapat perbedaan yang sangat jauh antara Kurikulum 2013 dan KTSP, namun sebenarnya terdapat kesamaan ESENSI Kurikulum 2013 dan KTSP. Misal pendekatan ilmiah (Saintific Approach) yang pada hakekatnya adalah pembelajaran berpusat pada siswa. Siswa mencari pengetahuan bukan menerima pengetahuan. Pendekatan ini mempunyai esensi yang sama dengan Pendekatan Keterampilan Proses (PKP).  Masalah pendekatan sebenarnya bukan masalah kurikulum, tetapi masalah implementasi yang tidak jalan di kelas. Bisa jadi pendekatan ilmiah yang diperkenalkan di Kurikulum 2013 akan bernasib sama dengan pendekatan-pendekatan kurikulum terdahulu bila guru tidak paham dan tidak bisa menerapkannya dalam pembelajaran di kelas.


A.      Perbedaan Landasan Program dan Pengembangan (LPP) KTSP dan 2013
1.        KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2, sebagai berikut,
1)        Pengembangan Kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
2)        Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
a.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan  serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah  dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional, dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam undang-undang sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkn oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan  dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap Progaram Studi.

b.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
Peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujun,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum oprasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum , beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima kelompok yaitu:
a.  Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b.  Kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian
c.  Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d.  Kelompok mata pelajaran estetika
e.  Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Setiap kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, semua kelompok matapelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP. Dalam hal ini, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab dibidang pendidikan.
c.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

d.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.

e.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan     Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada :
·           Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
·           Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
·           Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
·            Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran 2006/2007.
Agar pengembangan kurikulum dapat berhasil sesuai dengan yang diinginkan, maka dalam pengembangan kurikulum diperlakan landasan-landasan pengembangan kurikulum. Seperti yang tercantum dalam kurikulum SP, dalam landasan program dan pengembangan dikemukakan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada tiga unsur, yaitu : (1). Nilai dasar yang mempakan falsafah dalam penyelidikan manusia seutuhnya, (2). Fakta empirik yang tercermin dari pelaksanaan kurikulum, baik berdasarkan penilaian kurikulum studi, maupun surve lainnya. (3). Landasan teori yang menjadi arahan pengembangan dan kerangka penyorotannya (Depdikbud, 1986 : 1). Hal yang dikemukakan dalam “Landasan Program dan Pengembangan Kurikulum” merupakan contoh adanya landasan-landasan pengembangan kurikulum, yang acapkali disebut sebagai determinan (faktor-faktor penentu) pengembangan kurikulum.
  1. Landasan Filosofis
Pendidikan ada dan berada dalam kehidupan masyarakat sehingga apa yang dikehendaki oleh masyarakat untuk dilestarikan diselenggarakan melalui pendidikan (dalam arti seluas-luasnya) (Raka, Joni, 1983 : 6). Segala kehendak yang dimiliki oleh masyarakat merupakan sumber nilai yang memberikan arah pada pendidikan. Dengan demikian pandangan dan wawasan yang ada dalam masyarakat merupakan pandangan dan wawasan dalam pendidikan, atau dapat dikatakan bahwa filsafat yang hidup dalam masyarakat merupakan landasan filosofis pertyelenggaraan pendidikan. Filsafat boleh jadi didefinisikan sebagai suatu studi tentang : hakikat realitas, hakikat ilmu pengetalman, hakikat sistem nilai, hakikat nilai kebaikan, hakikat keindahan dan hakikat pikiran (Winecoff, 1988: 13). Oleh karena itu landasan filosofis pengembangan kurikulum adalah hakikat realitas, ilmu pengetahuan, sistem nilai, nilai kebaikan, keindahan, dan hakikat pikiran yang ada dalam masysarakat. Secara logis dan realistis, landasan filosofis pengembangan kurikulum dari satu sistem berbeda dengan pendidikan yang lain. Juga landasan filosofis pengembangan kurikulum dan suatu lembaga berbeda dengan lembaga yang lain. Perbedam tersebut sangat terasa dalam masyarakat yang majemuk. Untuk landasan filosofis pengembangan kurikulum secara cepat dan tepat kita pastikan, yakni nilai dasar yang merupakan falsafah dalam pendidikan manusia seutuhnya yakni pancasila.
  1. Landasan Sosial- Budaya – Agama
Realitas sosial-budaya – agama yang ada dalam masyarakat merupakan bahan kajian pengembangan kurikulum untuk digunakan sebagai landasan pengembangan kurikulum. Masyarakat adalah suatu kelompok individu-individu yang diorganisasikan mereka sendiri ke dalam kelompok-kelompok berbeda ( Zais, 1976 : 157; Raka Joni, 1983 : 5 ). Masyarakat sebagai kelompok individu-individu mempunyai pengaruh terhadap individu-individu dan sebaliknya, individu-individu itu pada taaf-taraf tertentu juga mempunyai pengaruh terhadap masyarakat (Raka Joni, 1983 :5) kebersaman individu-individu dalam masyarakat diikat dan terikat oleh nilai-nilai individu yang menjadi pegangan Mdup dalam interaksi di antana mereka. Nilai-nilai yang perlu dipertahankan dan dihomati oleh individu-individu dalam masyarakat tersebut, mencakup nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya. Nilai-nilai keagamaam berhubungan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap ajaran dan nilai-nilai agama yang mereka anut. Oleh kreena nilai agama berhubungan dengan kepereayaan, maka pada umumnya bersifat langgeng sampai masyarakat pemeluknya melepaskan kepereayaannya (Rika Joni, 1983 : 5). Nilai-nilai sosial- budaya masyarakat bersumber pada basil karya akal budi manusia, sehingga dalam mencrima, menyebarluaskan, melestrikan dan atau melepaskannya manusia menggunakan akalnya. Dengan demikian, apabila terhadap nilai-nilai sosial budaya yang tidak berterima atau bersesuaian dengan akaInya akan dilepaskan. Oleh karena itu, nilai-nilai sosial budaya lebih bersifat sementara bila dibanding nilai-nilai keagamaan. Untuk menerima melaksanakan, menyebarluaskan. pelestarian, atau penolakan dan pelepasan nilai-nilai sosial budaya-agama, maka masyarakat memanfaatkan pendidikan yang dirancang melalui kurikulum. Jelas kiranya bagi kita. mengapa salah satu landasan pengembangan kurikulum adalah nilai-nilai sosial-budaya-agama.
  1. Landasan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni
Pendidikan merupakan usaha penyiapan subjek didik (siswa) menghadapi lingkungan hidup yang mengalami perubahan yang semakin pesat (Raka Joni, 1983: 25). Perubahan masarakat mencakup nilai yang disepakati oleh masyarakat tersebut. Sedangkan seluruh nilai yang telah disepakati oleh masyarakat dapat pula tersebut, sedangkan seluruh nilai yang disepakati oleh masyarakat dapat pula disebut sebagai kebudayaan. Oleh karena itu, kebudayaan dapat dikatakan sebagai suatu konsep yang memiliki kompleksitas tinggi (Zais, 1987: 157). Namun dengan demikian menurut Damd Joesoep (1982 dalam Raka Joni, 1983 : 40) bahwa sumber ratusan ribu nilai yang ada dalam masyarakat ntuk perkembangan melalui proses pendidikan ada tiga yaitu: pikiran (logika), perasaan (estetika), dan kemuan (etika). Ilmu pengetahuan dan tehnologi adalah nilai-nilai yang bersumber pada pikiran atau logika, sedangkan seni bersumber pada perasaaan atau estetika. Mengingat pendidikan merupakan upaya penyiapan siswa menghadapi perubaban yang makin pesat, temasuk didalamya perubahan ilmu pengetahuan, tehnologi, dan seni.

  1. Landasan Perkembangan Masyarakat
Salah satu ciri masyarakat adalah selalu berkembang. Mungkin pada msyarakat tertentu perkembangannya tersebut sangat lambat tetapi masyarakat lainnya cepat baik sanggat cepat (Nana Sy Sukmadinata, 1988:66). Perkembangan masyarakat juga dipengaruhi oleh falsafah hidup, nilai-nilai, ipteks, dan kebutuhan yang ada dalam masyarakat. Falsafah hidup akan mengarahkan perkembangan masyarakat. Nilai-nilai sosial budaya agama akan merupakan penyaringan nilai-nilai lain yang menghambat perkembangan masyarakat. lpteks mendukung kegiatan msyarakat, dan kebutuhan msyarakat akan membantu menetapkan perkembangan yang dilaksanakan. Perkembangan masyarakat akan menuntut tersedianya proses pendidikan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat maka, diperlukan rancangannya berupa kurikulum yang landasan pengembangannya berupa perkembangan masyarakat itu sendiri.
Pengertian kurikulum dan Iandasan-landasan pengembangan kurikulum yang telah diuraikan sebelumnya, akan merupakan dasar untuk mengkaji pembelajaran dan pengembangan kurikulum lebili lanjut. Tugas-tugas berikut ini akan membantu memantapkan perasaan anda mengenai pengertian kurikulum dan landasan – landasan pengembangan kurikulum.

Pengembangan KTSP
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Dasar Hukum tentang Penyusunan KTSP adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
            Dalam pengembangan KTSP, kegiatan yang dilakukan adalah:
a.    Menganalisis, dan mengembangkan standar kompetensi lulusan dan standar isi
b.    Merumuskan visi dan misi, serta merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
c.    Berdasarkan SKL, standar isi, visi dan misi, serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di atas selanjutnya dikembangkan bidang studi-studi yang akan diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut
d.   Mengembangkan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dengan berpedoman pada standar tenaga kependidikan yang telah ditetapkan
e.    Mengidentifikasi fasilitas pembelajaran yang di perlukan untuk member kemudahan belajar, sesuai dengan standar sarana dan prasarana pendidikan yang telah ditetapkan.

2.        Kurikulum 2013
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan bagian dari strategi meningkatkan capaian pendidikan. Disamping kurikulum, terdapat sejumlah faktor diantaranya: lama siswa bersekolah, lama siswa tinggal di sekolah, pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi, buku pegangan atau buku babon, dan peranan guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan.

Landasan Pengembangan Kurikulum 2013
            Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan ketentuan yuridis yang mewajibkan adanya pengembangan kurikulum baru, landasan filosofis, dan landasan empirik. Landasan yuridis merupakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar untuk pengembangan kurikulum dan yang mengharuskan adanya pengembangan kurikulum baru. Landasan filosofis adalah landasan yang mengarahkan kurikulum kepada manusia apa yang akan dihasilkan kurikulum. Landasan teoritik memberikan dasar-dasar teoritik pengembangan  kurikulum sebagai dokumen dan proses. Landasan empirik memberikan arahan berdasarkan pelaksanaan kurikulum yang sedang berlaku di lapangan.
1.        Landasan Yuridis
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  22 tahun 2006 tentang Standar Isi. Lebih lanjut, pengembangan Kurikulum 2013 diamanatkan oleh Rencana Pendidikan Pendidikan Menengah Nasional (RJPMN). Landasan yuridis pengembangan Kurikulum 2013 lainnya adalah  Instruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2010 tentang Pendidikan Karakter, Pembelajaran  Aktif dan Pendidikan Kewirausahaan.

2.        Landasan Filosofis
Secara singkat kurikulum adalah untuk membangun kehidupan masa kini dan masa akan datang bangsa, yang dikembangkan dari warisan nilai dan pretasi bangsa di masa lalu, serta kemudian diwariskan serta dikembangkan untuk kehidupan masa depan. Ketiga dimensi kehidupan bangsa, masa lalu-masa sekarang-masa yang akan datang, menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum. Pewarisan nilai dan pretasi bangsa di masa lampau memberikan dasar bagi kehidupan bangsa dan individu sebagai anggota masyarakat, modal yang digunakan dan dikembangkan untuk membangun kualitas kehidupan bangsa dan individu yang diperlukan bagi kehidupan masa kini, dan  keberlanjutan kehidupan bangsa dan warganegara di amsa mendatang. Dengan tiga dimensi kehidupan tersebut kurikulum selalu menempatkan peserta didik dalam lingkungan sosial-budayanya, mengembangkan kehidupan individu peserta didik sebagai warganegara yang tidak kehilangan kepribadian dan kualitas untuk kehidupan masa kini yang lebih baik, dan membangun kehidupan masa depan yang lebih baik lagi.

3.        Landasan Empiris
Pada saat ini perekonomian Indonesia terus tumbuh di tengah bayang-bayang resesi dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 2005 sampai dengan 2008 berturut-turut  5,7%, 5,5%, 6,3%, 2008: 6,4%. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2012 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara – negara ASEAN sebesar 6,5 – 6,9 % (Agus D.W. Martowardojo, dalam Rapat Paripurna DPR, 31/05/2012).  Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi muda berjiwa wirausaha yang tangguh, kreatif, ulet, jujur, dan  mandiri, sangat diperlukan untuk memantapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Generasi seperti ini seharusnya tidak muncul karena hasil seleksi alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap jenjang satuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengarahnya.
Sebagai negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada. Maka, kurikulum harus mampu membentuk manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jatidiri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia.

4.        Landasan Teoritik
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi. Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara untuk suatu jenjang pendidikan. Standar bukan  kurikulum  dan kurikulum dikembangkan agar peserta didik mampu mencapai kualitas standar nasional atau di atasnya. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
Orientasi Kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge). Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 sebagaimana tersurat dalam penjelasan Pasal 35: kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Hal ini sejalan pula dengan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
            Sejumlah hal yang menjadi alasan pengembangan Kurikulum 2013 adalah
a.         Perubahan proses pembelajaran [dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu] dan proses penilaian [dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output] memerlukan penambahan jam pelajaran
b.        Kecenderungan akhir-akhir ini banyak negara menambah jam pelajaran [KIPP dan MELT di AS, Korea Selatan]
c.         Perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat
d.        Walaupun pembelajaran di Finlandia relatif singkat, tetapi didukung dengan pembelajaran tutorial
Sementara itu, Kurikulum 2006 memuat sejumlah permasalahan diantaranya: (1) Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; (2) Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; (3) Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum; (4) Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global; (5) Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru; (6) Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala; dan (7) Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Tiga faktor lainnya juga menjadi alasan Pengembangan Kurikulum 2013 adalah,
1)        Tantangan masa depan diantaranya meliputi arus globalisasi, masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, dan ekonomi berbasis pengetahuan.
2)        Kompetensi masa depan yang antaranya meliputi kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang efektif, dan kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda.
3)        Fenomena sosial yang mengemuka seperti perkelahian pelajar, narkoba, korupsi, plagiarisme, kecurangan dalam berbagai jenis ujian, dan gejolak sosial (social unrest). Yang keempat adalah persepsi publik yang menilai pendidikan selama ini terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa yang terlalu berat, dan kurang bermuatan karakter.


Fokus pengembangan kurikulum 2013:
a)        Mengurangi mata pelajaran
b)        Mangurangi materi pelajaran
c)        Menambah jam pelajaran
d)       Penguatan pelaksanaan kurikulum berbasis kopetensi dalam pembelajaran
e)        Penguatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara holistic dalam pembelajaran
f)         Penguatan pembelajaran siswa aktif, dari sisya yang diberi tahu menjadi siswa mencari tahu dari berbagai sumber belajar
g)        Penguatan penilaian proses dan hasil
h)        Tanggapan terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional dan global.

Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap, yakni :
a.       Penyusunan kurikulum di lingkungan internal Kemdikbud dengan melibatkan sejumlah 
pakar dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi pendidikan.
b.      Pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13 November 2012 serta di depan Komisi X DPR RI pada 22 November 2012.
c.       Pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.
d.      Dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Kurikulum 2013.

Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
            Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1.        Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi.
2.        Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun.
3.        Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, ketrampilan berpikir, ketrampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
4.        Kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kompetensi Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
5.        Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
6.        Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
7.        Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
8.        Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan.
9.        Kurikulum harus diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
10.    Kurikulum didasarkan kepada kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
11.    Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.

B.       Garis-garis besar Program Pengajaran (GBPP)
1.        KTSP
GBBP singkatan dari Garis-garis Besar Program Pengajaran atau Course Outlines (ada juga yang menyebutkan singkatan dari Garis-garis Besar Program Pembelajaran). GBPP untuk Kurikulum adalah uraian dari setiap materi pembelajaran meliputi judul materi pembelajaran, alokasi waktu yang dibutuhkan, tujuan pembelajaran, pokok bahasan dan atau sub pokok bahasan, metode, media, alat bantu, dan referensi yang digunakan. GBPP ini menjadi kerangka suatu modul atau acuan dalam menyusun modul pembelajaran.
Format GBPP untuk kurikulum berbasis kompetensi digunakan untuk menjabarkan Kompetensi Dasar (KD) menjadi materi dasar dan alokasi waktu yang lebih rinci, dan daftar pustaka yang diperlukan. Banyak contoh format GBPP yang telah disesuaikan dengan kurikulum berbasis kompetensi yang terdapat di Internet. Selanjutnya kompetensi dasar dijabarkan dalam bentuk indikator, materi dasar (pokok bahasan dan sub pokok bahasan), alokasi waktu, dan daftar pustaka (wajib dan yang dianjurkan).
Untuk membuat GBPP, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
a.         Menentukan jenis mata pelajaran apa yang akan diajarkan.
b.        Memaparkan deskripsi umum pelajaran, yakni hal-hal yang akan di bahas secara umum nanti pada waktu proses pembelajaran.
c.         Menentukan tujuan instruksional umum, yakni hasil pencapaian siswa secara umum dalam mata pelajaran yang diajarkan (hal ini mirip dengan tujuan pembelajaran dalam silabus).
d.        Menentukan pokok bahasan yang akan dibahas dalam pertemuan kelas atau pembelajaran.
e.         Menentukan tujuan instruksional khusus (untuk apa membahas pokok bahasan tersebut), hal ini mirip dengan indikator dalam silabus.
f.         Merinci sub-sub pokok bahasan, dengan hal itu diharapkan proses pembelajaran lebih efisien dan fokus.
g.        Menentukan alokasi/estimasi waktu yang dibutuhkan untuk setiap pokok bahasan.
h.        Membantu proses belajar siswa dengan menampilkan referensi atau daftar pustaka yang dapat dipakai.

1.        Kurikulum 2013
GBPP adalah rumusan tujuan dan pokok-pokok materi pengajaran. Komponen yang termasuk di dalamnya adalah TIU, TIK, pokok bahasan, subpokok bahasan, waktu untuk waktu bahasan dan sumber kepustakaan.
TIU (Tujuan Instruksional Umum) berisi kompetensi-kompetensi umum yang diharapkan untuk dikuasai, didemonstrasikan atau di tampilkan oleh peserta didik setelah menyelesaikan suatu materi pelajaran. Sedangkan TIK (Tujuanj Instruksional Khusus) disebut juga sebagai sasaran belajar dan tujuan pembelajaran. TIK berisikan kompetensi khusus yang akan dicapai oleh peserta didik. Pada kurikulum 2013 juga mengenal adanya KI (Kompetensi Inti).
Pada Kurikulum 2006 atau disebut KTSP, kompetensi dijabarkan dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD). Untuk kurikulum 2013, kompetensi siswa dijabarkan dalam Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD). Pada KTSP, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar menjadi patokan dalam penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Sementara pada Kurikulum 2013, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar justru menjadi operasionalisasi dari Standar Kompetensi Lulusan. Dengan kata lain, pada Kurikulum 2013, SKL ditentukan terlebih dahulu, kemudian dijabarkan dalam KIKD.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait, yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi inti 2), pengetahuan (kompetensi inti 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan.
  










DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. 2003. Standar Kompetensi Bahan Kajian; Pelayanan Profesional Kurikulum   Berbasis Kompetensi. Jakarta: Puskur Balitbang.
Mulyasa, E. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi Konsep, Karakteristik dan Implementasi. Bandung:  Remaja Rosdakarya.
__________ 2009. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nana Syaodih Sukmadinata. 1997. Pengembangan Kurikum; Teori dan Praktek. Bandung:  Remaja Rosdakarya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar